Arafah – Inspektorat Jenderal Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia mengimbau seluruh jemaah maupun petugas haji agar mematuhi seluruh aturan yang telah ditetapkan selama proses ibadah haji, khususnya pada fase puncak di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna).
Hal tersebut disampaikan Inspektur Wilayah III Kementerian Haji dan Umrah, Mulyadi Nurdin di Arafah, Selasa (26/5/2026).
Mulyadi menjelaskan, dirinya bersama Inspektur Jenderal Kementerian Haji dan Umrah, Dendi Suryadi, telah melakukan sosialisasi kepada seluruh sektor di Mekkah agar seluruh petugas memiliki semangat dan pemahaman yang sama dalam memberikan pelayanan kepada jemaah haji.
“Secara maraton Pak Inspektur Jenderal Dendi Suryadi telah memberikan sosialisasi kepada seluruh petugas melalui apel di seluruh sektor di Mekkah. Harapannya, informasi itu selain dipatuhi petugas, juga disosialisasikan kepada seluruh jemaah haji,” ujar Mulyadi.
Ia menegaskan, seluruh pihak diminta menaati aturan yang ditetapkan baik oleh Pemerintah Indonesia maupun Pemerintah Arab Saudi demi kelancaran dan keselamatan pelaksanaan ibadah haji.
“Kedua negara membuat aturan untuk menyukseskan ibadah haji. Aturan itu berlaku bagi jemaah maupun petugas haji,” katanya.
Menurut alumni Lemhannas RI tersebut, seluruh regulasi yang disusun pemerintah bertujuan menjaga keselamatan jemaah selama menjalankan ibadah di Tanah Suci.
Ia mencontohkan adanya pengaturan ketat dalam proses pergerakan jemaah mulai dari Mekkah menuju Arafah, Arafah ke Muzdalifah, hingga ke Mina. Termasuk pengaturan selama berada di Mina, baik bagi jemaah yang melakukan murur maupun tanazul.
Selain itu, Mulyadi juga mengingatkan pentingnya menjaga kesehatan selama puncak ibadah haji, seperti menghindari aktivitas di bawah terik matahari, memperbanyak minum air putih dan konsumsi buah, menggunakan alat pelindung diri, serta memprioritaskan ibadah wajib.
“Semua aturan itu disusun untuk keselamatan jemaah agar dapat beribadah dengan aman dan nyaman,” ujarnya.
Ia juga mengimbau seluruh petugas haji agar disiplin dan patuh terhadap standar operasional prosedur (SOP) serta menjaga integritas dalam memberikan pelayanan kepada jemaah.
“Misalnya ada anjuran agar seluruh petugas wajib berpakaian dinas saat melayani jemaah, patuh pada standar layanan, serta berkomitmen terhadap seluruh ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Mulyadi menambahkan, seluruh layanan bagi jemaah haji pada fase puncak ibadah akan diawasi langsung oleh Inspektorat Jenderal sebagai pengawas internal Kementerian Haji dan Umrah.
Pengawasan tersebut meliputi layanan transportasi, konsumsi, akomodasi, layanan masyair, hingga layanan kesehatan, mulai dari tahap persiapan sampai selesainya penyelenggaraan ibadah haji.
“Petugas sudah dilatih dan dibekali sejak di tanah air. Saat ini adalah momentum pembuktian dari seluruh ilmu yang telah diperoleh dalam pelatihan untuk memberikan pelayanan terbaik kepada jemaah,” katanya.
Mulyadi juga menegaskan bahwa sesuai arahan Presiden RI Prabowo Subianto, penyelenggaraan haji tahun ini harus lebih baik dari tahun-tahun sebelumnya.
“Kalau seluruh jemaah dan petugas haji patuh pada seluruh ketentuan yang ada, mudah-mudahan penyelenggaraan haji tahun ini berlangsung sukses, tertib, aman, dan nyaman,” pungkasnya.