BANDA ACEH – Komite Keselamatan Jurnalis KKJ Aceh mengutuk keras kekerasan terhadap tiga jurnalis yang meliput aksi penolakan Pergub No. 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh JKA di Kantor Gubernur Aceh, Rabu (13/5/2026).
Salah satu korban adalah jurnalis CNN Indonesia Dani Randi. Saat aparat membubarkan massa dengan meriam air dan gas air mata, Dani menghindar ke ruang bawah tanah Balee Meuseuraya Aceh BMA di seberang kantor gubernur. Hujan deras membuat gas air mata makin pekat di area depan gedung.
Sambil bersiap menulis laporan pakai tablet karena baterai ponsel tinggal 3 persen, Dani didatangi empat orang berpakaian preman. “Ini lagi,” teriak salah satu dari mereka. Dani sudah menunjukkan kartu pers dan menjelaskan sedang mengetik naskah liputan.
Aparat tetap memerintahkan perampasan alat kerja. “Enggak ada, enggak ada, angkut, angkut,” ucap salah satu aparat sambil menunjuk tablet dan ponsel Dani. Dengan mata perih kena gas air mata, Dani tak bisa mengenali wajah mereka.
Tablet dan ponsel baru dikembalikan setelah salah satu aparat menyadari Dani sering meliput di Polresta Banda Aceh. Dani kemudian dipaksa menghapus foto dan video kerusuhan serta disuruh pergi. Motor dan helmnya sempat berantakan dan masuk parit, meski motornya masih aman.
Dua Jurnalis Perempuan Juga Dipaksa Hapus Hasil Liputan
Kejadian serupa dialami dua jurnalis perempuan dari media nasional dan lokal saat meliput represifitas aparat di dalam Kantor Gubernur. Mereka dipaksa polisi menghapus foto dan video yang baru diambil. Salah satu jurnalis bahkan dicegat berulang kali dan dicecar kalimat bahwa di tempat itu tidak berlaku pers.
KKJ Aceh: Ini Pelanggaran UU Pers
KKJ Aceh menilai tindakan itu pelanggaran serius terhadap UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Memaksa jurnalis menghapus hasil liputan termasuk penyensoran modern yang dilarang Pasal 4 ayat 2 UU Pers. Pelanggaran ini bisa kena Pasal 18 ayat 1 dengan ancaman pidana dua tahun atau denda Rp500 juta.
“Jurnalis adalah profesi yang dilindungi konstitusi dan pilar demokrasi. Kerja jurnalistik adalah kontrol sosial dan hak publik untuk tahu,” tegas KKJ Aceh.
7 Tuntutan KKJ Aceh
1. Kutuk keras kekerasan jurnalistik, intimidasi, pemaksaan hapus produk jurnalistik, dan perampasan alat kerja.
2. Desak aparat hormati kerja jurnalistik demi kebebasan pers.
3. Desak Kapolda Aceh Irjen Pol Marzuki Ali Basyah tindak anggota yang melanggar konstitusi dan Perkap No. 8 Tahun 2009 tentang HAM.
4. Desak polisi mulai proses hukum dan data aparat yang terlibat. Peristiwa ini delik umum menurut UU Pers No. 40 Tahun 1999.
5. Siapa pun keberatan terhadap produk jurnalistik ditempuh lewat hak jawab dan hak koreksi, bukan kekerasan.
6. Desak jurnalis patuhi Kode Etik Jurnalistik untuk jaga kepercayaan publik.
7. Desak korban segera laporkan setiap bentuk kekerasan yang dialami.
KKJ Aceh merupakan bagian dari KKJ Indonesia yang dideklarasikan 14 September 2024. Anggota terdiri dari AJI Banda Aceh, PWI Aceh, IJTI Pengda Aceh, PFI Aceh, LBH Banda Aceh, KontraS Aceh, dan MaTA. Pada Juli 2025, AJI Bireuen dan AJI Lhokseumawe bergabung.
Banda Aceh, 14 Mei 2026
Koordinator KKJ Aceh: Rino Abonita
Hotline KKJ Aceh: +62 813-8384-3839