Iklan Parlemen

terkini

Puluhan Tahun Tercekik Bau Limbah Lele, Warga dan Ponpes Miftahul Sa’adah Angkat Bicara

Kamis, 28 Mei 2026, 02.21 WIB Last Updated 2026-05-27T19:21:21Z

PANDEGLANG, BANTEN – Warga Komplek Ponpes Miftahul Sa’adah di Kampung Soreng Barat, Desa Sukajadi, Cibaliung, sudah puluhan tahun hidup berdampingan dengan bau busuk menyengat dari limbah budidaya ikan lele. Keluhan disampaikan berulang kali, tapi belum ada solusi nyata di lapangan.



“Setiap hari kami hirup bau itu. Anak-anak santri juga terganggu. Kami tidak menolak usaha warga, tapi jangan sampai kesehatan dan ketenangan terganggu,” tegas pengasuh ponpes.



Yang membuat warga geram, pemilik empang tak jelas siapa. Belum ada kompensasi, belum ada penanganan. Sementara kolam lele berdiri tepat di samping rumah dan area pesantren.

Izin Lingkungan Bukan Sekadar Formalitas

Ketua GWI Pandeglang M. Sutisna menyebut, usaha budidaya wajib punya dokumen lingkungan. Skala besar pakai AMDAL, skala kecil-menengah minimal UKL-UPL atau SPPL. 

“Di dalamnya harus ada rencana jelas soal pengendalian bau, IPAL, dan tata letak agar tidak mengganggu permukiman. Kalau tidak ada, atau tidak dijalankan, itu pelanggaran hukum,” ujarnya.

Limbah lele kaya bahan organik, amoniak, COD, dan BOD. Tanpa pengolahan, zat itu jadi sumber bau busuk dan pencemaran air serta udara.

Ancaman Pidana Menanti

Sutisna mengingatkan, pembuangan limbah tanpa izin melanggar UU No. 32 Tahun 2009 tentang PPLH. Sanksinya tidak main-main: penjara hingga 12 tahun dan denda sampai Rp12 miliar jika terbukti mengganggu kesehatan masyarakat. 

UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan juga mengatur pidana hingga 7 tahun dan denda Rp5 miliar bagi pelaku pencemaran lingkungan yang berdampak pada kesehatan.

Warga Minta Tindakan, Bukan Janji

Warga menuntut tiga hal: audit dokumen lingkungan, pemasangan IPAL dan biofilter untuk menekan bau, serta pemantauan berkala oleh DLH Pandeglang. Jika terbukti merugikan, pelaku usaha wajib memberi kompensasi dan memulihkan lingkungan.

DLH dan aparat desa diminta turun sidak dan cek baku mutu udara-air. APH diminta tidak ragu proses hukum jika ditemukan pelanggaran Pasal 60, 98, dan 104 UU PPLH.

Sampai berita ini diturunkan, pihak pengelola budidaya lele belum bisa dimintai keterangan.


Narahubung: Rio dan M. Sutisna
Redaktur: Wahyu
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Puluhan Tahun Tercekik Bau Limbah Lele, Warga dan Ponpes Miftahul Sa’adah Angkat Bicara

Terkini

Iklan Parlemen