PANDEGLANG – Tak ada abu-abu. Dialog dadakan Tim Investigasi GWI MS, APH, dan Tim Forum BPD Kab. Pandeglang putuskan: PNS/PPPK rangkap BPD adalah perbuatan melawan hukum.
Dialog digelar di kediaman pribadi Tim Forum, Senin 11/5/2026. Surat Nomor 009/SP-INV-GWI/V/2026 tegaskan sikap: pilih ASN atau pilih BPD.
“Apapun alasannya, PNS dilarang mutlak rangkap BPD. Tidak ada celah, tidak ada toleransi,” tegas Tim Investigasi GWI MS.
Untuk PPPK, wajib mundur dari salah satu. Mau tetap di BPD, harus ajukan pengunduran diri dari ASN. Tak bisa otomatis.
Tim Forum BPD Pandeglang akui sudah beri arahan ke seluruh BPD. “Pilih ASN atau pilih BPD. Demi APBD tepat sasaran dan pembangunan nasional tercapai,” ujarnya.
Rangkap jabatan PNS-BPD langgar minimal 7 regulasi:
Aturan Isi Larangan dan Sanksi merupakan.
UU 20/2023 ASN Psl 24 ASN dilarang rangkap jabatan.
Sanksi: PTDH PP 49/2018 PPPK Psl 35 PPPK dilarang rangkap BPD.
Sanksi: putus kontrak Permendagri 110/2016 Psl 26 Anggota BPD dilarang rangkap ASN/TNI/Polri
UU 6/2014 Desa Psl 64 BPD harus independen dari birokrasi
UU 28/1999 Anti KKN Psl 5 Rangkap jabatan = potensi konflik kepentingan
UU 20/2001 Tipikor Psl Salahguna jabatan, terima 2 gaji APBD = Korupsi. Pidana 20 th
PP 94/2021 Disiplin PNS PNS di BPD = tidak netral, langgar disiplin
GWI MS, APH dan Forum BPD desak:
Kepada Tuntutan
Oknum PNS/PPPK-BPD Pilih: mundur ASN atau mundur BPD. Kembalikan gaji ganda ke kas negara. PPATK telusuri aliran dana
BKPSDM dan DPMD Audit total SK BPD. Crosscheck NIK vs data BKN. Batalkan SK rangkap. Lapor KASN dan BKN untuk PTDH
Bupati Pandeglang Terbitkan Perbup larangan rangkap jabatan berlaku surut. PAW semua BPD rangkap. Jangan tunggu viral
Tim Forum BPD Pandeglang tegaskan sudah jalankan fungsi pengawasan. “BPD wakil rakyat, bukan tempat cari gaji ganda. BPD rangkap ASN bikin konflik kepentingan dan APBD bocor. Kami dukung APH tindak tegas.”
Dialog selesai. Dasar hukum terang. “Tidak ada ruang satu orang terima dua penghasilan dari APBD,” tutup Tim Investigasi GWI MS.