Iklan Parlemen

terkini

Satresnarkoba Polres Aceh Tengah Gagalkan Peredaran 62 Kg Ganja, Dua Pria Ditangkap

Kamis, 21 Mei 2026, 20.24 WIB Last Updated 2026-05-21T15:03:05Z

ACEH TENGAH – Satresnarkoba Polres Aceh Tengah kembali mengungkap peredaran narkotika jenis ganja dalam jumlah besar di wilayah hukumnya. Dua pria ditangkap bersama 62 kilogram ganja, Selasa 19/5/2026 sekitar pukul 20.05 WIB di Kampung Simpang Kelaping, Kecamatan Pegasing.

Kapolres Aceh Tengah AKBP Muhamad Taufiq S.I.K. M.H. mengatakan penangkapan bermula dari hasil penyelidikan petugas terkait dugaan aktivitas peredaran ganja di wilayah tersebut.

“Jajaran Satresnarkoba berhasil mengamankan dua laki-laki berinisial MD 36 tahun dan MI 29 tahun beserta barang bukti ganja yang dikemas dalam 15 bal plastik warna biru,” ujar AKBP Taufiq.

Saat digeledah, petugas menemukan satu tas ransel hitam berisi daun, ranting, dan biji yang diduga ganja dengan berat bruto 62 kilogram. Polisi juga mengamankan satu unit handphone dan satu unit sepeda motor milik pelaku.

Tersangka MD merupakan warga Kecamatan Nisam Antara, Aceh Utara, sedangkan MI warga Kecamatan Sinjai Borong, Sinjai. Keduanya mengaku mendapat ganja dari seseorang yang tidak dikenal di wilayah Beutong Ateuh, Nagan Raya.

Tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Satresnarkoba Polres Aceh Tengah untuk proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih melakukan pengembangan untuk menelusuri asal barang dan kemungkinan adanya jaringan lain.

Dalam penyidikan, polisi telah memeriksa saksi dan tersangka, mengumpulkan alat bukti tambahan, menggelar perkara, serta melengkapi administrasi penyidikan. Barang bukti juga akan dikirim ke Laboratorium Forensik Polri Cabang Medan.

AKBP Taufiq menegaskan komitmen Polres Aceh Tengah untuk terus memberantas peredaran narkotika. Ia mengajak masyarakat aktif memberikan informasi jika mengetahui adanya penyalahgunaan atau peredaran narkoba.

“Peran masyarakat sangat penting untuk membantu kepolisian memerangi narkotika demi menjaga generasi muda dan menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba,” tutupnya. [Red]


Note : Berita ini telah di sunting
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Satresnarkoba Polres Aceh Tengah Gagalkan Peredaran 62 Kg Ganja, Dua Pria Ditangkap

Terkini

Iklan Parlemen