Iklan Parlemen

terkini

Warga dan Ponpes Miftahul Sa’adah Keluhkan Bau Busuk Limbah Budidaya Lele di Cibaliung

Rabu, 27 Mei 2026, 21.18 WIB Last Updated 2026-05-27T14:18:50Z

PANDEGLANG, BANTEN – Warga Kampung Soreng Barat RT 03 RW 06 Desa Sukajadi, Kecamatan Cibaliung, mengeluhkan bau busuk menyengat yang diduga berasal dari limbah budidaya ikan lele. Keluhan juga disampaikan pengurus Pondok Pesantren Miftahul Sa’adah yang berada di lokasi yang sama.

Bau menyengat disebut sudah berlangsung puluhan tahun. Pimpinan ponpes mengatakan sudah meminta mediasi ke aparat desa dan aparat penegak hukum, namun belum ada penanganan dan tindak lanjut.

“Kami tidak menolak usaha warga. Tapi kami meminta limbah tidak mengganggu kesehatan dan ketertiban. Setiap hari kami merasakan bau busuk yang menyengat,” ujar pengasuh ponpes.

Ia menambahkan, pemilik empang juga tidak diketahui pasti. Selama ini belum ada kompensasi kepada warga sekitar. Lokasi budidaya ikan lele juga berdempetan langsung dengan permukiman warga.

Ketua GWI Pandeglang M. Sutisna menilai, setiap usaha budidaya ikan wajib memiliki dokumen lingkungan. Untuk skala besar wajib AMDAL lengkap dengan ANDAL, RKL, dan RPL. Untuk skala kecil-menengah minimal memiliki UKL-UPL atau SPPL.

“Dokumen itu harus memuat rencana pengendalian emisi dan bau, pembangunan IPAL, serta penataan kawasan agar tidak mengganggu permukiman,” katanya.

Ia menjelaskan, limbah budidaya lele mengandung bahan organik tinggi, amoniak, COD, dan BOD. Jika tidak diolah, limbah ini menimbulkan bau dan mencemari udara serta air. Jika tidak ada dokumen lingkungan atau tidak menjalankan RKL dan RPL, usaha tersebut melanggar hukum lingkungan.

Menurut Sutisna, praktik pembuangan limbah tanpa izin melanggar UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal 60 melarang pembuangan limbah tanpa izin, Pasal 104 mengatur pidana penjara maksimal 3 tahun dan denda Rp3 miliar, sedangkan Pasal 98 ayat 1-2 mengatur pidana 4-12 tahun dan denda Rp4-12 miliar jika mengakibatkan gangguan kesehatan.

UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan juga mengatur sanksi pidana 1 bulan hingga 7 tahun dan denda Rp1 juta hingga Rp5 miliar bagi yang menyebabkan gangguan kesehatan lingkungan.

Warga menuntut audit dokumen lingkungan untuk memastikan empang memiliki AMDAL atau UKL-UPL aktif. Jika tidak ada, aktivitas diminta dihentikan sementara. Warga juga meminta pemasangan IPAL dan sistem biofilter untuk mengurangi bau, pemantauan berkala oleh Dinas Lingkungan Hidup, serta kompensasi dan pemulihan lingkungan jika terbukti merugikan kesehatan.

Aparat desa dan DLH Pandeglang diminta segera melakukan sidak, memeriksa dokumen lingkungan, dan menguji baku mutu udara serta air. APH diminta memproses hukum jika ditemukan pelanggaran. Pelaku usaha diminta menghentikan pembuangan limbah langsung dan membangun IPAL sesuai standar. Warga diminta mendokumentasikan keluhan, tanggal kejadian, dan dampak kesehatan sebagai bukti pengaduan ke DLH dan Ombudsman.

Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola budidaya ikan lele belum dapat dikonfirmasi. []


Narahubung : Rio  
Redaktur : Wahyu
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Warga dan Ponpes Miftahul Sa’adah Keluhkan Bau Busuk Limbah Budidaya Lele di Cibaliung

Terkini

Iklan Parlemen