Iklan Parlemen

terkini

Gugatan Eks Peserta Seleksi Komisi Informasi Sulteng Ditolak PTUN Palu, Kuasa Hukum: Penggugat Tak Punya Legal Standing

Jumat, 10 Juli 2026, 16.39 WIB Last Updated 2026-07-10T09:39:31Z

PALU – Setelah melalui proses persidangan selama hampir lima bulan, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palu akhirnya memutus gugatan yang diajukan Sudirman Sapat dkk terhadap Gubernur Sulawesi Tengah. Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan gugatan tersebut tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard/NO).

Gugatan itu sebelumnya diajukan oleh sejumlah eks peserta seleksi calon anggota Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Tengah yang menggugat Surat Keputusan (SK) Gubernur tentang Penetapan Anggota Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Tengah Periode 2025–2029.

Kuasa Khusus Tergugat Intervensi sekaligus Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Tengah, Irfan Deny Pontoh, mengatakan putusan majelis hakim pada prinsipnya menerima dalil eksepsi yang diajukan pihak Gubernur Sulawesi Tengah dan Komisioner Komisi Informasi. Menurutnya, para penggugat dinilai tidak memiliki legal standing atau kedudukan hukum untuk mengajukan gugatan tersebut.

"Majelis hakim telah memberikan pertimbangan hukum yang komprehensif berdasarkan gugatan, jawaban, replik, duplik, alat bukti, keterangan saksi hingga pendapat ahli. Dari seluruh fakta persidangan, para penggugat tidak dapat membuktikan adanya kerugian hukum yang nyata, konkret, dan langsung akibat terbitnya SK Gubernur," ujar Irfan di Palu, Jumat (10/7).

Ia menjelaskan, terdapat sejumlah fakta yang menjadi dasar majelis hakim menyatakan para penggugat tidak memiliki kedudukan hukum. Di antaranya, para penggugat dinyatakan lolos seluruh tahapan seleksi, tidak pernah mengajukan keberatan selama proses seleksi berlangsung, telah menandatangani surat pernyataan menerima hasil seleksi dan tidak akan menuntut, tidak mampu membuktikan dalil afiliasi politik para komisioner, serta tidak ada hak hukum mereka yang dirugikan selama proses seleksi.

Meski demikian, Irfan menegaskan bahwa para penggugat masih memiliki hak untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Makassar. Pihaknya menyatakan siap menghadapi proses hukum lanjutan apabila upaya tersebut ditempuh dengan menyiapkan kontra memori banding.

Menurut Irfan, putusan itu menjadi pelajaran penting bahwa penyusunan gugatan harus memenuhi syarat formil dan materil, serta didukung alat bukti, keterangan saksi, dan pendapat ahli yang kuat. Ia juga menilai, sejak awal gugatan tersebut telah lemah karena tidak memenuhi syarat legal standing dan tidak menempuh upaya administrasi sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan. []
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Gugatan Eks Peserta Seleksi Komisi Informasi Sulteng Ditolak PTUN Palu, Kuasa Hukum: Penggugat Tak Punya Legal Standing

Terkini

Iklan Parlemen