Tangerang Selatan – Gabungan media dan organisasi pers Gabungnya Wartawan Indonesia (GWI) mengapresiasi langkah cepat aparat kepolisian yang berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras daftar G di wilayah Pamulang, Kota Tangerang Selatan. Meski demikian, GWI menegaskan bahwa pengungkapan tersebut tidak boleh berhenti pada penangkapan pelaku di tingkat penjual semata.
Ketua GWI Syamsul Bahri meminta jajaran Polres Tangerang Selatan bersama Polsek Pamulang untuk mengembangkan penyelidikan hingga membongkar seluruh mata rantai peredaran obat keras ilegal. Menurutnya, aparat harus mampu mengungkap siapa pemasok, distributor, hingga pihak yang diduga menjadi pengendali utama jaringan tersebut.
"Keberhasilan ini patut diapresiasi, tetapi kami berharap penyelidikan tidak berhenti di lapangan. Siapa pemasoknya, siapa distributornya, dan siapa yang mengendalikan peredaran obat keras daftar G ini harus diungkap secara tuntas agar persoalan tidak terus berulang," tegas Ketua GWI.
GWI menilai maraknya penjualan obat keras daftar G tanpa resep dokter merupakan ancaman serius bagi generasi muda serta dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Karena itu, penegakan hukum yang tegas, profesional, dan menyeluruh dinilai menjadi langkah penting untuk memutus mata rantai peredaran obat-obatan ilegal.
Selain itu, GWI turut menyoroti temuan stiker berlogo "TS" yang ditemukan di setiap toko penjual obat keras daftar G yang berhasil diungkap aparat. Keberadaan stiker tersebut dinilai layak menjadi perhatian penyidik karena diduga dapat menjadi petunjuk penting dalam mengungkap pola distribusi maupun jaringan yang berada di balik peredaran obat keras ilegal tersebut.
Tak hanya mendorong pengembangan kasus, GWI juga meminta aparat kepolisian meningkatkan pengawasan terhadap toko-toko yang diduga menjual obat keras tanpa izin. Sebagai gabungan media dan organisasi pers, GWI menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses penegakan hukum secara independen sekaligus mendukung upaya kepolisian dalam memberantas peredaran obat keras daftar G demi melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan obat-obatan. [Red]