Meureudu – Komitmen Polres Pidie Jaya dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika terus dibuktikan dengan langkah nyata. Dalam sepekan terakhir, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pidie Jaya menggencarkan upaya penegakan hukum terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika hingga menuntaskan proses penyidikan ke tahap penuntutan.
Pada Selasa (28/7/2026), Satresnarkoba Polres Pidie Jaya menyerahkan tiga orang tersangka beserta barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pidie Jaya. Penyerahan ini dilakukan setelah tiga berkas perkara narkotika jenis sabu dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak kejaksaan.
Ketiga tersangka yang diserahkan masing-masing berinisial AM (42), M (27), dan R (35). Mereka merupakan tersangka dalam perkara penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang sebelumnya berhasil diungkap oleh penyidik Satresnarkoba Polres Pidie Jaya.
Selain para tersangka, penyidik juga menyerahkan sejumlah barang bukti, yakni narkotika jenis sabu dengan total berat bersih 1,31 gram, beberapa unit telepon seluler, satu unit timbangan digital, satu buah dompet, serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan dalam tindak pidana tersebut.
Seluruh proses penyerahan berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Pidie Jaya dengan pengamanan personel Satresnarkoba. Kegiatan berjalan aman, tertib, dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Kapolres Pidie Jaya AKBP Tendri Wardi, S.Pt., S.I.K., M.H. menegaskan bahwa penyerahan tersangka dan barang bukti merupakan bagian dari komitmen Polres Pidie Jaya untuk memastikan setiap perkara ditangani secara profesional hingga tuntas.
"Penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum merupakan wujud komitmen Polres Pidie Jaya dalam menuntaskan setiap proses penyidikan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum. Kami memastikan setiap perkara ditangani hingga tuntas sebagai bentuk keseriusan Polri dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Pidie Jaya," ujar AKBP Tendri Wardi.
Ia menambahkan, perang melawan narkoba bukan semata tugas aparat penegak hukum, melainkan membutuhkan keterlibatan aktif seluruh elemen masyarakat.
"Perang melawan narkoba merupakan tanggung jawab bersama. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Sinergi antara Polri dan masyarakat menjadi kunci dalam menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya narkoba," tegasnya.
Polres Pidie Jaya menegaskan akan terus mengoptimalkan langkah preventif, preemtif, dan represif dalam memerangi penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika. Melalui sinergi dengan kejaksaan, pemerintah daerah, serta dukungan masyarakat, diharapkan Kabupaten Pidie Jaya semakin tangguh dalam melindungi generasi muda dari ancaman narkoba dan mewujudkan lingkungan yang aman, sehat, serta bebas dari penyalahgunaan narkotika. [WAHYU]