Warga bersama Polisi melaksanakan mediasi di Mapolsek Jangka Buya, Rabu (22/7/2026). Foto: Dok.(Wahyu)
PIDIE JAYA – Polsek Jangka Buya kembali mengedepankan pendekatan humanis dalam menyelesaikan persoalan hukum di tengah masyarakat. Melalui mekanisme restorative justice atau penyelesaian secara kekeluargaan, kasus dugaan penganiayaan ringan yang terjadi di Gampong Kuta Baroh, Kecamatan Jangka Buya, berhasil diselesaikan dengan damai.
Mediasi yang berlangsung di Mapolsek Jangka Buya, Rabu (22/7/2026), dipimpin Kanit Reskrim Aiptu M. Zaini, S.H. bersama Bhabinkamtibmas Aipda Sufriadi, S.H., dengan menghadirkan kedua belah pihak yang berselisih, yakni Rusdi bin Ridwan dan Masyitah binti Dahlan, serta melibatkan perangkat gampong.
Kasus tersebut berawal dari perselisihan yang terjadi pada Sabtu (18/7/2026) sekitar pukul 20.00 WIB di Gampong Kuta Baroh. Perselisihan itu berujung pada dugaan penganiayaan ringan hingga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jangka Buya.
Menindaklanjuti laporan itu, polisi tidak hanya fokus pada proses hukum, tetapi juga mengedepankan penyelesaian melalui musyawarah dengan berkoordinasi bersama aparatur gampong. Langkah tersebut mengacu pada Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan Adat Istiadat, yang memberikan ruang penyelesaian sengketa di tingkat gampong.
Dalam proses mediasi, kedua belah pihak akhirnya mencapai kesepakatan damai. Pihak pertama mengakui kesalahan, menyampaikan permohonan maaf kepada pihak kedua beserta keluarganya, serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya maupun melakukan tindakan yang dapat merugikan atau mengancam pihak kedua di masa mendatang.
Tidak hanya itu, pihak pertama juga menyatakan tidak akan lagi mempermasalahkan harta bersama (gono-gini) dan berkomitmen memenuhi kewajibannya memberikan nafkah kepada kedua anak kandungnya hingga mereka berkeluarga.
Atas dasar kesepakatan tersebut, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan perkara secara kekeluargaan dan tidak melanjutkan proses hukum.
Kapolsek Jangka Buya melalui personelnya menegaskan bahwa penyelesaian perkara melalui pendekatan restorative justice merupakan salah satu bentuk pelayanan Polri dalam menciptakan solusi yang adil, mengedepankan perdamaian, serta menjaga keharmonisan masyarakat, selama memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
"Dengan adanya penyelesaian secara damai ini, diharapkan hubungan sosial kedua belah pihak dapat kembali harmonis, mencegah munculnya konflik berkepanjangan, serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif," ujar petugas.
Kegiatan mediasi yang dimulai sejak pukul 08.00 WIB tersebut berakhir pada pukul 15.30 WIB dalam suasana aman, tertib, dan penuh kekeluargaan. [WAHYU]