Iklan Parlemen

terkini

Satreskrim Polres Sabang Ungkap Curat Rp481 Juta dalam 12 Hari, Tiga Pelaku Diamankan

Senin, 27 Juli 2026, 22.38 WIB Last Updated 2026-07-27T15:38:42Z
Foto: Ist


Sabang – Kinerja cepat dan terukur kembali ditunjukkan jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sabang. Kurang dari dua pekan setelah menerima laporan masyarakat, polisi berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan (curat) yang menyebabkan kerugian korban mencapai sekitar Rp481 juta. Dalam pengungkapan tersebut, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara penyidik masih terus mengembangkan kasus hingga menelusuri dugaan aliran hasil kejahatan ke Banda Aceh.

Keberhasilan itu disampaikan langsung Kapolres Sabang AKBP Faisal Pasaribu, S.H., S.I.K., M.H. saat menggelar konferensi pers di Aula Polres Sabang, Senin (27/7/2026). Turut mendampingi Wakapolres Kompol Teuku Muhammad, S.H., Kasat Reskrim Iptu Irvan MA, S.H., Kasi Humas Ipda Saiful Anwar, serta tim penyidik Satreskrim.

Dalam pemaparannya, Kapolres menjelaskan secara rinci proses pengungkapan perkara, mulai dari penerimaan laporan, penyelidikan intensif, penangkapan para pelaku di dua lokasi berbeda, penyitaan barang bukti, hingga pengembangan kasus untuk menelusuri dugaan peredaran hasil kejahatan.

Kasus bermula dari laporan seorang warga berinisial NH (57), warga Jurong Pria Laot, Gampong Batee Shoek, Kecamatan Sukamakmue, Kota Sabang. Korban melaporkan rumahnya dibobol pada 10 Juli 2026, sedangkan laporan resmi diterima polisi pada keesokan harinya.

Akibat aksi pencurian tersebut, korban kehilangan uang tunai sekitar Rp85 juta serta 12 jenis perhiasan emas dengan berat sekitar 52 mayam. Total kerugian ditaksir mencapai Rp481 juta.

Berbekal hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi, serta pengumpulan alat bukti, penyidik berhasil mengidentifikasi tiga orang yang diduga terlibat, yakni BS (38), AW (34), dan AJ (15 tahun 11 bulan) yang masih berstatus anak.

Ketiganya diamankan pada Kamis, 23 Juli 2026, di dua lokasi berbeda. BS ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Desa Lambarih, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Aceh Besar. Sementara AW dan AJ diamankan di Gampong Paya, Kecamatan Sukamakmue, Kota Sabang.

Saat ini, BS dan AW telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Sabang. Sedangkan AJ tidak dilakukan penahanan karena masih berstatus anak dan belum tersedianya fasilitas Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) di Kota Sabang. Terhadap AJ diberlakukan wajib lapor sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam konferensi pers tersebut, polisi juga memperlihatkan sejumlah barang bukti hasil penyitaan, di antaranya sembilan jenis perhiasan emas beserta surat-suratnya, dua unit sepeda motor, sejumlah peralatan elektronik rumah tangga, serta beberapa unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Penyidik turut mengungkap hasil pengembangan perkara. Sebagian hasil dugaan pencurian diduga telah digunakan para pelaku untuk membeli kendaraan bermotor, peralatan elektronik, membayar biaya kontrakan, hingga memenuhi kebutuhan sehari-hari. Polisi juga tengah menelusuri dugaan penukaran sekitar 26 mayam emas di salah satu toko emas di kawasan Ulee Kareng, Banda Aceh.

Kapolres Sabang menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini menjadi bukti komitmen Polres Sabang dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat melalui penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan.

"Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti secara maksimal. Kami juga terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap seluruh rangkaian perkara ini," tegas AKBP Faisal Pasaribu.

Atas perbuatannya, BS dan AW dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e juncto Pasal 21 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. Sementara terhadap AJ diterapkan ketentuan yang sama dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), dengan tetap mengedepankan perlindungan hak-hak anak.

Polres Sabang juga menegaskan bahwa seluruh proses hukum dilaksanakan dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Penetapan status tersangka bukan berarti seseorang telah dinyatakan bersalah, melainkan menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Pengungkapan kasus tersebut diharapkan semakin meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja Polri sekaligus menjadi pengingat bagi warga agar selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan rumah dan harta benda, serta segera melaporkan setiap dugaan tindak pidana kepada pihak kepolisian. [Red]
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Satreskrim Polres Sabang Ungkap Curat Rp481 Juta dalam 12 Hari, Tiga Pelaku Diamankan

Terkini

Iklan Parlemen