Iklan Parlemen

terkini

Satresnarkoba Polres Aceh Tengah Gagalkan Peredaran 114 Gram Ganja

Kamis, 23 Juli 2026, 16.26 WIB Last Updated 2026-07-23T09:26:34Z
Foto: Istimewa


Aceh Tengah – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Tengah kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Seorang remaja berinisial NR (16) diamankan setelah diduga menjadi kurir ganja dengan barang bukti seberat 114,83 gram bruto, sementara pemasoknya kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Penangkapan dilakukan pada Minggu (19/7/2026) sekitar pukul 22.30 WIB di Kampung Uning, Kecamatan Pegasing, Kabupaten Aceh Tengah. Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya seseorang yang diduga membawa narkotika jenis ganja.


Foto: Barang Bukti


Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan NR. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua bungkus ganja yang dibalut lakban cokelat dan disembunyikan di balik pakaian yang dikenakan pelaku. Polisi juga menyita satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika.

Kapolres Aceh Tengah AKBP Muhamad Taufiq, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba IPTU Bambang Hari Hermansyah Putra Pelis, S.H., M.H., mengatakan hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa NR diduga hanya berperan sebagai kurir.

"Barang bukti ganja tersebut diduga akan diserahkan kepada pembeli yang sebelumnya telah melakukan pemesanan. Identitas pemasok sudah kami kantongi dan saat ini masih dalam pengejaran," ujar IPTU Bambang.

Menurutnya, pemasok ganja tersebut telah ditetapkan sebagai DPO dan menjadi target pengejaran guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

Saat ini, barang bukti akan dikirim ke Laboratorium Forensik Polri Cabang Medan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Sementara itu, penyidik masih terus mendalami kasus tersebut guna mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam jaringan peredaran ganja di wilayah Aceh Tengah.

Polres Aceh Tengah juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Partisipasi warga dinilai menjadi faktor penting dalam menggagalkan upaya peredaran narkotika yang dapat merusak generasi muda.

Kepolisian mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bekerja sama melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan terkait penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman, bersih dari narkoba, dan melindungi masa depan generasi penerus bangsa. []


Penulis   :  Mukhsin
Editor      : Wahyu
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Satresnarkoba Polres Aceh Tengah Gagalkan Peredaran 114 Gram Ganja

Terkini

Iklan Parlemen