Meureudu – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pidie Jaya kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Dipimpin Kasat Resnarkoba AKP Marjuli, S.Sos, petugas berhasil menggagalkan dugaan transaksi narkotika jenis sabu dan mengamankan seorang pria berinisial TM (35) beserta barang bukti di kawasan Gampong Raya, Kecamatan Trienggadeng, Kabupaten Pidie Jaya.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan akan adanya dugaan transaksi sabu di wilayah Gampong Raya. Menindaklanjuti laporan itu, tim Opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya pada Rabu (8/7/2026) sekitar pukul 10.00 WIB, berhasil mengamankan TM di Jalan Banda Aceh–Medan, Gampong Raya.
Saat dilakukan penggeledahan terhadap badan maupun kendaraan yang digunakan pelaku, petugas menemukan empat paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu, terdiri dari dua paket ukuran sedang dan dua paket ukuran kecil dengan berat bruto sekitar 6,43 gram. Seluruh paket tersebut ditemukan tersimpan di dalam sepeda motor yang dikendarai pelaku.
Selain empat paket sabu, polisi turut menyita satu unit telepon genggam Vivo Y28 warna hijau serta satu unit sepeda motor Honda Vario putih bernomor polisi BK 5894 NAS yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, TM mengakui bahwa barang bukti tersebut merupakan miliknya.
Tidak berhenti sampai di situ, Satresnarkoba Polres Pidie Jaya langsung melakukan pengembangan ke wilayah Kabupaten Aceh Timur guna memburu sosok yang diduga sebagai pemasok narkotika. Namun, upaya penangkapan belum membuahkan hasil karena terduga pemasok diduga telah melarikan diri sebelum petugas tiba di lokasi.
Pada Kamis (9/7/2026), tersangka bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Pidie Jaya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Penyidik kini masih melakukan pendalaman perkara, termasuk pemeriksaan laboratorium forensik terhadap barang bukti, melengkapi berkas perkara, serta mengembangkan jaringan yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Kasat Resnarkoba AKP Marjuli, S.Sos menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Pidie Jaya. Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga pengungkapan kasus ini berhasil dilakukan.
AKP Marjuli turut mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing.
Menurutnya, sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum menjadi kunci penting dalam menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba.