Iklan Parlemen

terkini

Polemik Pengangkatan Perangkat Gampong di Pidie Memanas, Warga Soroti Batas Usia dan Dugaan Perubahan Data

Jumat, 28 Agustus 2026, 15.45 WIB Last Updated 2026-08-28T08:45:55Z
Foto: Ilustrasi (AI)


PIDIE — Polemik pengangkatan perangkat Gampong Ie Masen, Kecamatan Muara Tiga, Kabupaten Pidie, Aceh, mencuat setelah sejumlah warga mempersoalkan dugaan pelanggaran ketentuan batas usia serta kejanggalan administrasi kependudukan dalam proses pengangkatan perangkat gampong.

Warga menilai proses pengangkatan sejumlah perangkat gampong perlu diperiksa secara menyeluruh karena diduga tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Foto: Istimewa


Salah seorang warga, Abdul Mutalib, mempersoalkan pengangkatan M. Nur, warga yang disebut lahir pada 1962, sebagai kepala dusun di Gampong Ie Masen.

Menurut warga, usia tersebut telah jauh melewati batas usia maksimal bagi seseorang yang hendak diangkat sebagai perangkat gampong baru. Mereka mempertanyakan dasar hukum pengangkatan tersebut dan meminta pemerintah kecamatan maupun Pemerintah Kabupaten Pidie melakukan pemeriksaan.

“Kalau ketentuan batas usia memang berlaku, bagaimana seseorang yang sudah berusia di atas 60 tahun bisa kembali diangkat sebagai kepala dusun?” ujar warga.


Foto: istimewa

Warga lainnya, Faisal, juga mempertanyakan kebijakan Keuchik Gampong Ie Masen, Arif, yang disebut tetap melakukan pengangkatan tersebut.

Persoalan tidak berhenti pada pengangkatan kepala dusun. Warga juga menyoroti dugaan perubahan data tahun kelahiran seorang calon perangkat gampong bernama Mawardi.

Faisal menyebut terdapat perbedaan data tahun kelahiran Mawardi pada sejumlah dokumen. Berdasarkan dokumen yang disebut warga, Mawardi tercatat lahir pada 1977 dalam Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) SD Negeri Glee Cut dengan nomor induk 78.



Namun, pada dokumen ijazah tingkat Tsanawiyah dari Dayah Ash-Habul Yamin Nomor 059/AS/VII/2014, tahun kelahirannya disebut berubah menjadi 7 Juni 1984.

Perubahan data tersebut, menurut warga, kemudian digunakan dalam pengurusan dokumen kependudukan yang menjadi bagian dari persyaratan pendaftaran perangkat gampong.

Warga menduga perubahan tersebut dilakukan untuk memenuhi ketentuan batas usia maksimal calon perangkat gampong.

Namun demikian, dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait, termasuk Mawardi serta instansi yang menerbitkan atau memproses dokumen tersebut.

Warga bernama Idris juga mengungkapkan bahwa persoalan tersebut sempat bersinggungan dengan administrasi kependudukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

Menurut Idris, dokumen KTP dan KK Mawardi sebelumnya sempat dibatalkan karena adanya persoalan data. Namun, warga kemudian mempertanyakan proses perubahan data yang selanjutnya ditempuh melalui jalur pengadilan.

Warga menilai perubahan data kependudukan melalui penetapan pengadilan harus didasarkan pada fakta dan bukti yang benar, bukan untuk memenuhi persyaratan tertentu dalam proses pengangkatan perangkat gampong.

Karena itu, mereka meminta seluruh dokumen dan proses perubahan data tersebut diperiksa secara objektif untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran hukum maupun maladministrasi.

Warga mengaku telah menyampaikan persoalan tersebut kepada Camat Muara Tiga, Mustafa. Namun, mereka menyebut hingga kini belum mendapatkan respons yang dianggap memadai.

Tidak hanya di Gampong Ie Masen, warga juga menduga persoalan serupa terjadi di sejumlah gampong lainnya di Kecamatan Muara Tiga.

Salah satu nama yang disebut warga adalah Subhan, perangkat gampong di Gampong Batee. Warga meminta seluruh proses pengangkatan perangkat gampong di wilayah Kecamatan Muara Tiga diperiksa tanpa pandang bulu.

“Di semua gampong di Kecamatan Muara Tiga diduga banyak perangkat gampong yang diangkat sebagai kaur rata-rata di atas usia 42 tahun. Ini perlu diperiksa apakah prosesnya sudah sesuai aturan,” ujar warga.

Kepala Bagian Pemerintahan Kabupaten Pidie, Almanza, menegaskan bahwa ketentuan mengenai batas usia calon perangkat gampong harus dipatuhi.

Menurut Almanza, calon perangkat gampong yang hendak mendaftar dan diangkat harus memenuhi persyaratan usia minimal 20 tahun dan maksimal 42 tahun sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kalau seseorang sudah berusia di atas 42 tahun, tidak boleh diangkat menjadi perangkat gampong yang baru,” tegas Almanza, pada Jumat (28/8/2026).

Ia juga menjelaskan bahwa batas usia 60 tahun berkaitan dengan masa jabatan perangkat gampong yang sedang menjalankan tugas. Dengan demikian, terdapat perbedaan antara batas usia calon perangkat saat pengangkatan dan batas usia pemberhentian perangkat yang sedang menjabat.

Almanza menegaskan, apabila benar terdapat keuchik yang mengangkat perangkat gampong baru dengan usia melampaui batas yang ditentukan, maka pengangkatan tersebut harus dievaluasi dan perangkat yang tidak memenuhi syarat dapat diberhentikan.

“Jika memang keuchik tidak melakukan pemberhentian, maka saat ada temuan, keuchik harus membayar kembali kerugian dari dana yang telah dikeluarkan untuk menggaji perangkat di atas usia 42 tahun tersebut,” ujarnya.

Atas berbagai persoalan tersebut, warga Gampong Ie Masen mendesak pemerintah daerah dan aparat penegak hukum (APH) melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap proses pengangkatan perangkat gampong.

Mereka meminta pemeriksaan tidak hanya menyasar keuchik dan perangkat gampong yang dipersoalkan, tetapi juga menelusuri seluruh proses administrasi, dokumen kependudukan, serta pihak-pihak yang terlibat dalam penerbitan maupun perubahan dokumen.

Warga menilai langkah tersebut penting untuk memastikan apakah persoalan yang terjadi hanya sebatas kesalahan administrasi atau terdapat unsur pelanggaran hukum. []


Editor  :  Redaksi
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Polemik Pengangkatan Perangkat Gampong di Pidie Memanas, Warga Soroti Batas Usia dan Dugaan Perubahan Data

Terkini

Iklan Parlemen