ACEH — Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto resmi memberhentikan dengan hormat M. Nasir dari jabatannya sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Aceh.
Pemberhentian tersebut ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 95/TPA Tahun 2026 yang ditandatangani di Jakarta pada 21 Agustus 2026. Keputusan itu kemudian disampaikan kepada Gubernur Aceh melalui surat Sekretariat Dukungan Kabinet Nomor R-222/KSN/SDK/PA.01.03/08/2026 tertanggal 22 Agustus 2026.
Surat yang bersifat segera tersebut ditandatangani Sekretaris Dukungan Kabinet Thanon Aria Dewangga. Dalam surat itu, Pemerintah Provinsi Aceh diminta segera menindaklanjuti Keppres sekaligus menyampaikan petikan keputusan kepada M. Nasir.
“Kami mohon kiranya Saudara dapat memberitahukan pelaksanaan lebih lanjut atas penetapan Keputusan Presiden dimaksud serta berkenan untuk menyampaikan Petikan Keputusan Presiden dimaksud kepada yang bersangkutan,” demikian bunyi petikan surat tersebut.
M. Nasir yang berpangkat Pembina Utama Muda diberhentikan dengan hormat dari jabatan Sekda Aceh terhitung sejak dirinya dilantik dalam jabatan baru. Dalam Keppres tersebut, Presiden Prabowo juga menyampaikan penghargaan dan ucapan terima kasih atas pengabdian serta jasa-jasa M. Nasir selama menjalankan tugas sebagai Sekda Aceh.
Penerbitan Keppres tersebut berawal dari usulan Menteri Dalam Negeri melalui surat Nomor X.100.2.2.6/76/SJ tertanggal 10 Agustus 2026 yang diajukan kepada Presiden.
Keputusan Presiden itu memiliki landasan hukum, antara lain Pasal 29 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Ketentuan tersebut mengatur kewenangan Presiden sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam pembinaan ASN, termasuk menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi Utama dan Madya.
Selain UU ASN, keputusan tersebut juga mengacu pada sejumlah regulasi lainnya, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2009 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Sekretaris Daerah Aceh, PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020, serta Peraturan Presiden Nomor 177 Tahun 2014 tentang Tim Penilai Akhir (TPA).
Keppres Nomor 95/TPA Tahun 2026 tersebut juga telah disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri, Gubernur Aceh, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), serta Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) di Banda Aceh.
Sementara itu, petikan Keputusan Presiden akan disampaikan langsung kepada M. Nasir untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
Dengan terbitnya Keppres tersebut, proses pergantian Sekda Aceh memasuki tahapan resmi sesuai keputusan Presiden, sekaligus membuka babak baru dalam struktur pemerintahan di lingkungan Pemerintah Provinsi Aceh. []
Editor : Wahyu