Iklan Parlemen

terkini

Satresnarkoba Polres Pidie Jaya Serahkan Dua Tersangka Kasus Sabu ke Kejaksaan

Jumat, 31 Juli 2026, 01.32 WIB Last Updated 2026-07-30T18:32:53Z
Foto: Istimewa


Meureudu – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pidie Jaya kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Pada Kamis (30/7/2026), penyidik melaksanakan penyerahan dua tersangka beserta barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Pidie Jaya setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.

Penyerahan tersebut merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP-A/10/V/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES PIDIE JAYA/POLDA ACEH tertanggal 1 Mei 2026.

Dua tersangka yang diserahkan masing-masing Boyhaki bin Abdullah (48) yang berprofesi sebagai petani dan Hanafiah bin Umar (55) yang bekerja sebagai sopir. Keduanya merupakan warga Gampong Meurah, Kecamatan Samalanga, Kabupaten Bireuen.

Selain para tersangka, penyidik turut menyerahkan sejumlah barang bukti berupa delapan bungkus diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 1,71 gram, dua unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Proses Tahap II berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Pidie Jaya dengan pengawalan personel Satresnarkoba Polres Pidie Jaya serta didampingi penasihat hukum dari Kantor Advokat Taufik Akbar, S.H., CPM & Partner. Seluruh rangkaian kegiatan berjalan aman, tertib, dan lancar.

Kasat Resnarkoba Polres Pidie Jaya menegaskan bahwa penyerahan tersangka dan barang bukti merupakan bagian dari tahapan penting dalam proses penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana narkotika.

"Penyerahan tersangka dan barang bukti Tahap II ini merupakan bagian dari komitmen Satresnarkoba Polres Pidie Jaya dalam menuntaskan setiap proses penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Dengan telah dilaksanakannya tahap ini, proses penanganan perkara selanjutnya menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum untuk dilanjutkan ke persidangan," ujarnya.

Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

"Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing. Peran aktif masyarakat sangat penting agar upaya pemberantasan narkoba dapat berjalan maksimal demi melindungi generasi muda dan menciptakan lingkungan yang aman serta bebas dari narkoba," pungkasnya.

Penulis : Irza
Editor    : Wahyu
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Satresnarkoba Polres Pidie Jaya Serahkan Dua Tersangka Kasus Sabu ke Kejaksaan

Terkini

Iklan Parlemen