ACEH TIMUR – Polres Aceh Timur akhirnya menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan dan penganiayaan terhadap seorang pelajar berusia 15 tahun yang terjadi di Gampong Paya Awe, Kecamatan Idi Tunong, pada 23 Juni 2026.
Penetapan tersangka tersebut disambut positif oleh pihak korban. Namun, kuasa hukum korban, Irfan Hutagalung, S.H., M.H., menegaskan bahwa proses hukum tidak boleh berhenti hanya pada penetapan status tersangka. Ia mendesak penyidik Satreskrim Polres Aceh Timur agar segera melakukan penahanan terhadap para pelaku.
"Kami mendesak Kasat Reskrim Polres Aceh Timur untuk segera menahan dan menjebloskan para pelaku ke penjara, khususnya tersangka berinisial A.H. Masyarakat harus melihat bahwa Polres Aceh Timur bekerja secara profesional dan tidak pandang bulu, terlebih kasus ini menyangkut dugaan penganiayaan terhadap anak di bawah umur," ujar Irfan, Jumat (17/7/2026).
Berdasarkan informasi yang diperoleh, ketiga tersangka akan kembali dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai bagian dari tahapan penyidikan sebelum penyidik mengambil keputusan terkait penahanan.
Dari tiga tersangka yang telah ditetapkan, dua di antaranya masih berstatus anak di bawah umur. Oleh karena itu, proses penanganannya akan mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Penyidik juga akan berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) serta instansi terkait untuk menentukan langkah hukum yang sesuai.
Kasus tersebut berawal dari dugaan pengeroyokan terhadap korban berinisial IR (15) yang terjadi sekitar pukul 03.00 WIB di Gampong Paya Awe. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami dugaan tindak kekerasan yang kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian hingga berujung pada penetapan tiga orang sebagai tersangka.
Dalam proses penyelidikan, salah seorang terlapor bahkan dikabarkan sempat pingsan saat menjalani pemeriksaan oleh penyidik.
Hingga berita ini diterbitkan, Polres Aceh Timur belum memberikan keterangan resmi mengenai jadwal penahanan para tersangka maupun perkembangan terbaru penanganan perkara tersebut.
Kasus ini menjadi sorotan masyarakat Aceh Timur karena melibatkan korban dan pelaku yang masih berusia anak. Publik berharap proses hukum berjalan secara profesional, transparan, serta memberikan perlindungan maksimal terhadap hak-hak korban sesuai ketentuan hukum yang berlaku. [*]