Iklan Parlemen

terkini

IKA Unigha Desak Ismail Terima Restorative Justice, Minta Hakim Bebaskan Dua Mahasiswa

Sabtu, 01 Agustus 2026, 21.49 WIB Last Updated 2026-08-01T14:49:38Z
Foto: Istimewa.


SIGLI – Ikatan Alumni (IKA) Universitas Jabal Ghafur (Unigha) menyatakan sikap tegas terhadap tuntutan dua bulan penjara yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap dua mahasiswa Unigha, Muhammad Pria Al Ghadzi dan Mirzatul Akmal, dalam perkara yang bermula dari aksi demonstrasi menuntut transparansi pengelolaan beasiswa KIP Kuliah.

Dalam pernyataan sikap yang dirilis di Sigli, Sabtu (1/8/2026), IKA Unigha menilai proses hukum terhadap kedua mahasiswa tersebut merupakan bentuk kriminalisasi terhadap aktivisme mahasiswa yang berpotensi mencederai kebebasan berpendapat di lingkungan akademik.

Ketua IKA Unigha, Syah Reza, S.Pd., didampingi Wasekjen Bidang Advokasi Muharramsyah, S.H., M.H., menegaskan bahwa dinamika yang terjadi di lingkungan kampus semestinya diselesaikan melalui pendekatan edukatif dan dialog, bukan melalui proses pidana.

"IKA Unigha mengecam kriminalisasi terhadap aktivisme mahasiswa. Aksi yang dilakukan mahasiswa merupakan bentuk kepedulian terhadap tata kelola kampus. Membawa persoalan yang terjadi saat demonstrasi ke ranah pidana dinilai tidak mencerminkan semangat pembinaan di lingkungan pendidikan," demikian isi pernyataan sikap organisasi tersebut.

Selain itu, IKA Unigha juga mendesak Ismail selaku pihak yang menjadi korban dalam perkara tersebut untuk membuka ruang penyelesaian melalui Restorative Justice (RJ) demi kepentingan semua pihak, terutama masa depan pendidikan para mahasiswa.

IKA juga mengetuk hati nurani Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sigli agar mempertimbangkan secara menyeluruh akar persoalan yang melatarbelakangi perkara tersebut.

Menurut mereka, meskipun JPU telah menuntut pidana penjara selama dua bulan dengan mempertimbangkan usia para terdakwa, hakim diharapkan dapat menjatuhkan putusan bebas (vrijspraak) atau setidaknya pidana bersyarat tanpa kurungan fisik sehingga masa depan akademik kedua mahasiswa tetap dapat diselamatkan.

Tak hanya itu, IKA Unigha mendesak Rektorat Unigha dan Yayasan Pembangunan Kampus Jabal Ghafur (PKJG) untuk melakukan evaluasi terhadap penggunaan pendekatan hukum dalam menyelesaikan konflik internal kampus.

"Kampus adalah lembaga pendidikan yang membentuk karakter dan intelektualitas mahasiswa, bukan tempat yang mengedepankan pendekatan represif terhadap kritik dan aspirasi mahasiswa," tulis IKA dalam pernyataannya.

Meski demikian, organisasi alumni tersebut menegaskan tidak membenarkan segala bentuk kekerasan dalam penyampaian aspirasi. Namun, mereka menilai memperjuangkan transparansi pengelolaan KIP Kuliah merupakan hak mahasiswa yang harus dihormati dalam iklim akademik yang sehat.

Sebagai bentuk komitmen, IKA Unigha menyatakan siap mengawal jalannya persidangan, termasuk agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi), serta menggalang solidaritas alumni guna memastikan proses hukum berjalan secara adil dan menjaga nama baik almamater.

Pernyataan sikap ini menambah perhatian publik terhadap perkara yang menjerat dua mahasiswa Unigha, yang sebelumnya telah memicu berbagai tanggapan dari kalangan akademisi, alumni, dan masyarakat terkait pentingnya penyelesaian konflik kampus dengan mengedepankan dialog dan keadilan restoratif. [Red]
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • IKA Unigha Desak Ismail Terima Restorative Justice, Minta Hakim Bebaskan Dua Mahasiswa

Terkini

Iklan Parlemen