TELUKNAGA — Penanganan perkara yang melibatkan lima wartawan di wilayah hukum Polsek Teluknaga, Kabupaten Tangerang, menuai sorotan. Kelima wartawan tersebut disebut tengah melakukan investigasi jurnalistik terkait dugaan peredaran obat keras tertentu yang masuk kategori obat keras daftar G, namun justru berujung diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.
Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 25 Agustus 2026. Berdasarkan keterangan yang diterima redaksi, kelima wartawan sebelumnya hendak menyerahkan seseorang yang diduga terlibat dalam penjualan obat keras kepada pihak kepolisian.
Namun, situasi justru berubah. Kelima wartawan disebut mengalami intimidasi hingga pemukulan oleh sekelompok orang yang diduga berkaitan dengan orang yang hendak mereka serahkan kepada polisi.
Tak hanya itu, kendaraan roda empat yang digunakan kelima wartawan tersebut juga dilaporkan mengalami kerusakan. Alat komunikasi milik mereka disebut sempat dirampas.
Alih-alih laporan dugaan peredaran obat keras tersebut menjadi fokus penanganan, kelima wartawan justru diamankan oleh Polsek Teluknaga dan kemudian menjalani proses hukum.
Dari Investigasi Obat Keras, Berujung Tuduhan Pemerasan Rp190 Ribu
Perkara yang kemudian dikenakan terhadap kelima wartawan juga menjadi tanda tanya besar bagi keluarga dan kuasa hukum.
Menurut informasi yang diterima redaksi, kelima wartawan tersebut diduga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang dikaitkan dengan dugaan pemerasan senilai Rp190 ribu.
Nominal tersebut kini menjadi salah satu poin yang dipertanyakan pihak keluarga dan kuasa hukum, mengingat sebelum diamankan kelima wartawan sedang menjalankan kegiatan investigasi terkait dugaan peredaran obat keras.
Kuasa hukum mempertanyakan bagaimana konstruksi perkara tersebut dibangun, termasuk dasar hukum penetapan tersangka serta kaitannya dengan aktivitas jurnalistik yang sedang dilakukan.
Surat Perintah Penahanan Dipersoalkan
Sorotan lain tertuju pada proses penangkapan dan penahanan.
Kelima wartawan disebut diamankan sejak Selasa, 25 Agustus 2026. Namun, berdasarkan informasi yang disampaikan kepada redaksi, surat perintah penahanan baru diterima pihak keluarga atau kuasa hukum pada Kamis, 27 Agustus 2026.
Surat perintah penahanan tersebut disebut diterbitkan oleh penyidik Polsek Teluknaga, Brigadir Azi Saeful Komara, tertanggal 27 Agustus 2026.
Kondisi tersebut kemudian memunculkan pertanyaan dari pihak keluarga dan kuasa hukum mengenai dasar serta prosedur hukum yang digunakan penyidik sejak proses pengamanan, penangkapan, hingga penetapan tersangka.
Mereka meminta kepolisian menjelaskan secara terbuka dan transparan mengenai seluruh tahapan penanganan perkara, termasuk kapan status hukum para wartawan ditetapkan serta kapan surat perintah penahanan diterbitkan dan diberlakukan.
Keluarga Pertanyakan Akses Komunikasi
Keluarga salah satu wartawan juga mengaku baru mengetahui keberadaan yang bersangkutan melalui informasi lokasi berjalan yang sempat dikirimkan sebelum peristiwa berlangsung.
Pihak keluarga dan kuasa hukum turut mempertanyakan mengapa kelima wartawan disebut tidak dapat segera menghubungi pimpinan redaksi maupun keluarga setelah diamankan.
Bagi pihak keluarga, persoalan tersebut bukan sekadar perkara hukum, tetapi menyangkut transparansi dan perlindungan terhadap hak-hak orang yang sedang menjalani proses hukum.
Dugaan Kekerasan Jangan Diabaikan
Di tengah proses hukum terhadap kelima wartawan, pihak keluarga dan kuasa hukum juga meminta kepolisian tidak mengabaikan dugaan tindak kekerasan yang terjadi sebelum mereka diamankan.
Dugaan pemukulan, intimidasi, kerusakan kendaraan serta perampasan alat komunikasi diminta turut ditelusuri secara profesional.
Pihak keluarga mempertanyakan mengapa dugaan kekerasan tersebut belum menjadi perhatian utama dalam rangkaian penanganan perkara.
Polisi Diminta Buka Terang
Redaksi meminta Polsek Teluknaga dan Polres Metro Tangerang Kota memberikan klarifikasi secara terbuka mengenai perkara tersebut.
Setidaknya terdapat sejumlah poin yang perlu dijelaskan kepada publik, di antaranya pasal yang disangkakan, dasar penetapan tersangka, kronologi penangkapan, waktu dan dasar penahanan, serta alasan penerbitan surat perintah penahanan pada 27 Agustus 2026.
Kepolisian juga diharapkan menjelaskan apakah dugaan peredaran obat keras yang menjadi latar belakang kegiatan investigasi kelima wartawan tersebut telah ditindaklanjuti.
Di sisi lain, dugaan pemukulan, intimidasi, perusakan kendaraan dan perampasan alat komunikasi juga perlu diusut apabila benar terjadi.
UU Pers Jangan Dikesampingkan
Persoalan ini menjadi semakin penting apabila aktivitas kelima wartawan tersebut memang berkaitan dengan pelaksanaan tugas jurnalistik.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memberikan kerangka perlindungan terhadap kemerdekaan pers dan pelaksanaan kegiatan jurnalistik. Karena itu, setiap perkara yang bersinggungan dengan kerja jurnalistik semestinya ditangani secara cermat agar tidak terjadi kriminalisasi terhadap profesi pers.
Namun demikian, status hukum seseorang tetap harus didasarkan pada alat bukti dan proses hukum yang sah. Karena itu, transparansi dari aparat penegak hukum menjadi penting agar publik dapat mengetahui secara utuh duduk perkara sebenarnya.
Kini publik menunggu penjelasan Polsek Teluknaga dan Polres Metro Tangerang Kota: apa sebenarnya yang terjadi pada 25 Agustus 2026, mengapa lima wartawan yang disebut hendak menyerahkan terduga penjual obat keras justru menjadi tersangka, dan bagaimana konstruksi perkara dugaan pemerasan Rp190 ribu tersebut dibangun?
Klarifikasi resmi kepolisian diharapkan dapat menjawab berbagai pertanyaan yang saat ini berkembang sekaligus memastikan seluruh pihak memperoleh perlakuan yang sesuai dengan hukum. []
Sumber : Garudasiber.net
Editor : Redaksi