Foto: J (49) ditangkap Polisi di Dusun Setia Tirta, Kelurahan Sunggal Kanan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Senin (31/8/2026).
PIDIE — Pelarian J (49), seorang residivis yang diburu dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan kekerasan terhadap anak, akhirnya berakhir di Sumatera Utara.
Tersangka yang telah lebih dari setahun masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) tersebut berhasil diringkus Unit Reaksi Cepat (URC) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pidie di Dusun Setia Tirta, Kelurahan Sunggal Kanan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Senin (31/8/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.
Penangkapan itu menjadi titik akhir pelarian tersangka yang sebelumnya diduga bersembunyi di luar wilayah Provinsi Aceh. Setelah keberadaannya terendus, polisi bergerak melakukan pengejaran hingga akhirnya J berhasil diamankan tanpa perlawanan.
Tersangka kemudian dibawa kembali ke Mapolres Pidie untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasus yang menjerat J bermula dari dugaan penganiayaan terhadap anak tirinya, FN (15), seorang pelajar. Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 9 Maret 2025 sekitar pukul 09.00 WIB di Kecamatan Indrajaya, Kabupaten Pidie.
Kejadian itu terbongkar setelah ibu kandung korban yang saat itu sedang berjualan keliling di kawasan Kampung Dalung mendapat telepon dari seorang tetangga yang meminta dirinya segera pulang.
Setibanya di rumah, sang ibu mendapati FN dalam kondisi terluka. Wajah korban mengalami luka lebam yang diduga akibat penganiayaan.
Kepada polisi, korban mengungkapkan bahwa J masuk ke dalam kamar menggunakan kunci cadangan. Tersangka kemudian disebut langsung membekap korban.
Meski sempat berteriak meminta pertolongan, korban diduga tetap dibungkam. Tersangka kemudian melayangkan pukulan ke bagian wajah dan dada korban.
Teriakan korban akhirnya terdengar oleh warga sekitar. Sejumlah tetangga mendatangi lokasi sehingga aksi tersebut terhenti dan korban berhasil menyelamatkan diri untuk mencari perlindungan.
Tidak terima atas kejadian tersebut, ibu korban kemudian membuat laporan resmi ke Polres Pidie. Polisi melakukan penyelidikan dan menetapkan J sebagai tersangka.
Namun, sebelum proses hukum berjalan lebih jauh, J memilih melarikan diri. Statusnya kemudian ditetapkan sebagai DPO.
Lebih dari satu tahun pengejaran dilakukan hingga polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan tersangka di wilayah Deli Serdang, Sumatera Utara.
Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti URC Satreskrim Polres Pidie. Perburuan lintas provinsi pun dilakukan hingga J akhirnya berhasil ditangkap pada penghujung Agustus 2026.
Kini, penyidik Satreskrim Polres Pidie masih melakukan sejumlah tahapan penyidikan, termasuk melengkapi alat bukti, memeriksa saksi-saksi, serta merampungkan pemberkasan perkara.
Jika seluruh proses penyidikan telah selesai, perkara tersebut akan segera dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Atas perbuatannya, J dijerat dengan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).
Penangkapan itu sekaligus menegaskan bahwa status DPO bukan berarti pelaku dapat lepas dari jeratan hukum. Meski berusaha bersembunyi jauh dari Aceh, polisi tetap melakukan pengejaran hingga keberadaan tersangka berhasil ditemukan. []
Editor : Redaksi