Iklan Parlemen

terkini

Gubernur Papua Dilaporkan ke Presiden, Kuasa Hukum Soroti Putusan Inkrah Tanah Ring Road Skyland

Selasa, 15 September 2026, 00.45 WIB Last Updated 2026-09-14T17:46:01Z
Foto: Istimewa


JAYAPURA – Persoalan ganti rugi tanah yang terdampak pembangunan Jalan Ring Road di kawasan Skyland Vihara, Kota Jayapura, memasuki babak baru. Kantor Hukum Agustinus, S.H., M.H. & Team selaku kuasa hukum pemilik tanah melaporkan Gubernur Papua Komjen Pol (Purn) Mathius Derek Fakhiri kepada Presiden RI Prabowo Subianto melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg).

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pengabaian terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah terkait hak atas tanah milik tiga klien mereka.

Dalam siaran pers bernomor 15/S.Pers/ABH-JPR/IX/2026 tertanggal 14 September 2026, kuasa hukum menyebut pengaduan telah disampaikan di Jakarta pada 8 Agustus 2026 dan diterima secara resmi oleh sejumlah instansi pemerintah pusat.

Kuasa hukum melampirkan tanda terima pengaduan kepada Presiden RI melalui Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Dalam Negeri, serta Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri.

Selain itu, persoalan tersebut disebut telah diadukan ke Komnas HAM RI Perwakilan Papua dengan Nomor 86/PK-HAM/2026 dan dilaporkan pula kepada Ombudsman RI Perwakilan Papua.

Menurut Kantor Hukum Agustinus, perkara tersebut berkaitan dengan tiga bidang tanah di kawasan Skyland Vihara yang terdampak pembangunan Jalan Ring Road Kota Jayapura.

Masing-masing bidang tanah disebut telah melalui proses peradilan hingga tingkat peninjauan kembali (PK), yakni:

- Perkara Nomor 124/Pdt.G/2013/PN Jpr jo 858 PK/Pdt/2023, atas nama Fonny Hovan, dengan SHM Nomor 2398 seluas 7.529 meter persegi.

- Perkara Nomor 125/Pdt.G/2013/PN Jpr jo 844 PK/Pdt/2023, atas nama Alterina Hovan, dengan SHM Nomor 2399 seluas 7.391 meter persegi.

- Perkara Nomor 135/Pdt.G/2013/PN Jpr jo 822 PK/Pdt/2023, atas nama Emi Surya, dengan SHM Nomor 2400 seluas 7.314 meter persegi.

Kuasa hukum menyatakan Pengadilan Negeri Jayapura melalui penetapan dan berita acara eksekusi telah menyatakan eksekusi tuntas pada 30 Mei 2024.

Dalam dokumen tersebut, menurut kuasa hukum, terdapat perintah agar Pemerintah Provinsi Papua melalui Dinas PUPR menganggarkan dan membayarkan ganti rugi melalui APBD maupun perubahan APBD Tahun Anggaran 2024.

Namun, hingga 2026, kuasa hukum menyatakan kewajiban tersebut belum direalisasikan.

Kantor hukum tersebut juga menyebut Pengadilan Negeri Jayapura pada 2 Maret 2026 kembali mengirimkan surat penegasan kepada Gubernur Papua, Ketua DPR Papua, dan Kepala Dinas PUPR Papua.

Surat tersebut, menurut kuasa hukum, meminta agar kewajiban pembayaran ganti rugi tanah dimasukkan dalam adendum atau Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

Namun, pihak kuasa hukum mengklaim permintaan tersebut kembali belum mendapatkan realisasi hingga September 2026.

Kondisi inilah yang kemudian mendorong mereka membawa persoalan tersebut ke pemerintah pusat.

Kuasa hukum pemilik tanah, Agustinus, menilai persoalan tersebut tidak lagi semata-mata menyangkut administrasi penganggaran.

“Eksekusi tiga putusan perdata yang berkekuatan hukum tetap itu sudah tuntas. Hak klien kami sudah dikukuhkan pengadilan, tinggal kewajiban Pemprov Papua untuk membayar. Tapi tidak ada penganggaran, apalagi pembayaran,” ujar Agustinus dalam siaran persnya.

Ia menilai tidak dilaksanakannya putusan yang telah berkekuatan hukum tetap berpotensi merusak wibawa lembaga peradilan serta mengganggu kepastian hukum bagi masyarakat.

“Ini bukan lagi persoalan administrasi. Ini bentuk pengabaian terhadap putusan pengadilan. Ini merusak wibawa lembaga yudikatif dan melanggar hak warga negara atas kepastian hukum dan hak atas kepemilikan yang sah,” tegasnya.

Menurut Agustinus, pemerintah sebagai penyelenggara negara semestinya menjadi pihak terdepan dalam memastikan putusan pengadilan dilaksanakan.

“Ketika putusan inkrah tidak dilaksanakan oleh pejabat negara, itu sama dengan melawan negara itu sendiri,” katanya.

Melalui laporan tersebut, Kantor Hukum Agustinus, S.H., M.H. dan Team mendesak Presiden RI melalui Mensesneg dan Menteri Dalam Negeri mengambil langkah terhadap persoalan tersebut.

Mereka meminta Gubernur Papua dan Kepala Dinas PUPR Papua segera merealisasikan kewajiban sebagaimana putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Selain itu, Pemerintah Provinsi Papua didesak memasukkan kewajiban pembayaran ganti rugi tanah Ring Road dalam Perubahan APBD Provinsi Papua Tahun Anggaran 2026.

Kuasa hukum juga meminta Komnas HAM, Ombudsman RI dan Kemendagri turun tangan untuk memastikan adanya kepatuhan terhadap putusan pengadilan.

Kasus ini kini menjadi perhatian karena menyentuh dua kepentingan sekaligus: pembangunan infrastruktur publik dan perlindungan hak kepemilikan warga negara.

Di satu sisi, pembangunan Jalan Ring Road merupakan bagian dari kebutuhan infrastruktur daerah. Di sisi lain, pelaksanaan pembangunan di atas tanah yang diklaim telah memiliki dasar putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap menuntut adanya kepastian mengenai pemenuhan hak pemilik tanah.

Hingga berita ini disusun, pernyataan yang tersedia berasal dari pihak kuasa hukum pemilik tanah. Keterangan atau tanggapan dari Pemerintah Provinsi Papua, Gubernur Papua, maupun Dinas PUPR Papua terkait tudingan tersebut belum tercantum dalam siaran pers ini. Pemerintah Provinsi Papua perlu diberikan ruang untuk menyampaikan penjelasan mengenai status penganggaran, pembayaran ganti rugi, serta tindak lanjut atas putusan pengadilan dimaksud. []


Editor  : Redaksi
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Gubernur Papua Dilaporkan ke Presiden, Kuasa Hukum Soroti Putusan Inkrah Tanah Ring Road Skyland

Terkini

Iklan Parlemen