JAKARTA – Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) mendorong agar pengukuran Indeks Integritas Partai Politik (IIPP) tidak berhenti sebagai angka penilaian. Hasil pengukuran diharapkan menjadi pijakan nyata untuk memperbaiki tata kelola dan memperkuat integritas partai politik secara berkelanjutan.
Komitmen tersebut mengemuka dalam Rapat Koordinasi Optimalisasi Peningkatan Integritas Partai Politik di Indonesia melalui Expert Judgment terhadap Data Dukung Pengukuran IIPP Tahun 2026 yang digelar di Jakarta, Rabu (23/9/2026).
Rapat tersebut melibatkan Satgas Pengukuran IIPP dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), delapan ahli di bidang kepartaian, serta perwakilan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PPN/Bappenas, dan Sekretariat Dukungan Kabinet.
Pelibatan para ahli dilakukan sebagai bagian dari proses expert judgment. Mereka memberikan penilaian sekaligus pandangan pembanding terhadap data yang disampaikan partai politik melalui kuesioner pengukuran IIPP.
Asisten Deputi Koordinasi Demokrasi dan Kepemiluan Kemenko Polkam, Haryadi, menegaskan bahwa IIPP harus ditempatkan sebagai instrumen untuk mendorong perbaikan, bukan sekadar menghasilkan skor atau peringkat.
“IIPP bukan sekadar angka capaian, tetapi menjadi cermin untuk melihat ruang perbaikan integritas dan tata kelola partai politik. Karena itu, hasil pengukuran perlu ditindaklanjuti melalui kebijakan yang konkret, terukur, dan berkelanjutan,” tegas Haryadi saat memimpin rapat koordinasi tersebut.
Menurut Haryadi, penguatan integritas partai politik tidak dapat dilakukan oleh satu institusi saja. Diperlukan komitmen dan kolaborasi lintas kementerian/lembaga agar proses pengukuran hingga pemanfaatan hasil IIPP berjalan secara optimal.
Kemenko Polkam, kata dia, terus mendorong koordinasi dan sinkronisasi dengan kementerian/lembaga terkait. Langkah tersebut ditujukan agar hasil pengukuran IIPP tidak berhenti pada tahap evaluasi, tetapi dapat memberikan kontribusi terhadap penguatan demokrasi dan reformasi politik di Indonesia.
Pengukuran IIPP Tahun 2026 kini memasuki tahapan penting melalui proses expert judgment. Tahap ini diharapkan mampu memperkaya penilaian dengan perspektif para ahli sekaligus memberikan gambaran yang lebih komprehensif mengenai kondisi integritas dan tata kelola partai politik.
Kemenko Polkam memastikan proses pengukuran IIPP akan terus dikawal hingga tahap akhir. Hasilnya diharapkan dapat menjadi salah satu bahan evaluasi untuk mendorong perbaikan tata kelola, transparansi, akuntabilitas, serta penguatan integritas partai politik ke depan.
Dengan demikian, IIPP diharapkan tidak hanya menjadi instrumen untuk mengukur kondisi saat ini, tetapi juga menjadi bagian dari proses pembenahan berkelanjutan guna memperkuat kualitas demokrasi Indonesia. []
Sumber : Kemenko Polkam RI
Editor : Wahyu