JAKARTA – Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) mendapat tambahan anggaran sebesar Rp1 triliun untuk tahun anggaran 2027. Dengan tambahan tersebut, pagu anggaran Kemendes PDT naik dari Rp1,785 triliun menjadi sekitar Rp2,785 triliun.
Persetujuan pagu tersebut ditetapkan dalam rapat kerja gabungan Komisi V DPR RI bersama seluruh mitra kerja di ruang rapat Komisi V DPR RI, Jakarta, Kamis (24/9/2026).
Ketua Komisi V DPR RI Lasarus mengatakan, penetapan pagu tersebut merupakan hasil penyesuaian Rencana Kerja Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA K/L) 2027 yang telah dibahas bersama Badan Anggaran DPR RI.
Dengan keputusan tersebut, rangkaian pembahasan RKA K/L dengan mitra kerja Komisi V DPR RI untuk tahun anggaran 2027 yang telah berlangsung sejak Mei 2026 dinyatakan selesai.
Lasarus menyebut pagu indikatif Kemendes PDT sebelumnya berada di angka Rp1,785 triliun. Dalam pembahasan hingga 23 September 2026, angka tersebut belum mengalami perubahan.
Namun, berdasarkan surat Badan Anggaran DPR RI Nomor B/12157/AG.05.02/09/2026 tertanggal 9 September 2026, Kemendes PDT memperoleh tambahan alokasi sebesar Rp1 triliun.
“Dengan tambahan sesuai surat Banggar, Kemendes PDT mendapat tambahan sebesar Rp1 triliun, sehingga pagu akhir Kemendes PDT menjadi Rp2,785 triliun,” kata Lasarus.
Meski mendapat tambahan besar, pagu tersebut belum memenuhi seluruh kebutuhan anggaran Kemendes PDT untuk 2027.
Kebutuhan anggaran kementerian tersebut mencapai sekitar Rp5,513 triliun. Artinya, masih terdapat kekurangan atau backlog anggaran sekitar Rp2,728 triliun.
Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto membenarkan adanya tambahan alokasi Rp1 triliun tersebut.
Menurut Yandri, tambahan anggaran itu merupakan hasil rapat Badan Anggaran DPR RI bersama pemerintah pada 9 September 2026.
“Dengan tambahan Rp1 triliun pagu alokasi Kementerian Desa menjadi Rp2,785 triliun, masih menyisakan backlog sebesar Rp2,728 triliun,” ujar Yandri.
Ia menjelaskan, tambahan anggaran tersebut akan diarahkan terutama untuk mendukung program desa dan pembangunan daerah tertinggal.
Dari tambahan Rp1 triliun, sekitar Rp848,48 miliar dialokasikan untuk program desa dan pembangunan daerah tertinggal. Sementara sekitar Rp115,51 miliar dialokasikan untuk program dukungan manajemen.
Kemendes PDT juga akan mengarahkan tambahan anggaran tersebut untuk sejumlah kebutuhan pembangunan di tingkat desa.
Di antaranya pembangunan sarana air bersih, peningkatan jalan desa, pengembangan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa), termasuk pengembangan desa wisata dan desa tematik.
Selain itu, anggaran juga diarahkan untuk pembangunan dan rehabilitasi pasar desa, hilirisasi produk unggulan desa melalui program desa ekspor, pembangunan jembatan desa hingga peningkatan kapasitas masyarakat desa.
Menurut Yandri, tambahan anggaran tersebut juga akan mendukung operasional kementerian dalam mengawal program prioritas Presiden Prabowo Subianto.
“Saya kira itu Pak Ketua yang bisa kami sampaikan. Terima kasih atas segala dukungan pimpinan, para ketua dan wakil ketua serta seluruh anggota Komisi V atas tambahan Rp1 triliun untuk Kementerian Desa,” pungkas Yandri.
Dengan tambahan tersebut, pagu Kemendes PDT 2027 kini mencapai sekitar Rp2,785 triliun. Namun, angka itu masih menyisakan selisih sekitar Rp2,728 triliun dari total kebutuhan anggaran kementerian yang mencapai Rp5,513 triliun. []
Sumber : Kemendes PDT
Editor : Wahyu