Iklan Parlemen

terkini

Langgar Izin Tinggal dan Miliki Dokumen Kependudukan Ilegal, WN Pakistan Dideportasi dari Indonesia

Selasa, 01 September 2026, 20.23 WIB Last Updated 2026-09-01T13:23:59Z
Foto: Istimewa


BANDA ACEH – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh mengambil tindakan tegas terhadap seorang warga negara Pakistan berinisial MA yang terbukti melanggar ketentuan keimigrasian dan menyalahgunakan dokumen izin tinggal selama berada di Indonesia.

Setelah menjalani hukuman pidana selama satu tahun, MA akhirnya dideportasi ke negara asalnya melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh Bambang Tri Cahyono mengatakan, deportasi tersebut merupakan tindakan administratif keimigrasian yang dilakukan setelah MA menyelesaikan seluruh masa pidananya di Rutan Banda Aceh.

“Deportasi ini dilakukan setelah orang yang bersangkutan menyelesaikan sanksi pidana karena melanggar undang-undang imigrasi dan menyalahgunakan dokumen izin tinggal Indonesia,” kata Bambang dalam keterangan tertulis, Sabtu (29/8/2026).

MA sebelumnya diamankan melalui operasi intelijen keimigrasian. Penangkapan tersebut juga merupakan hasil sinergi pengawasan di lapangan bersama Tim Satuan Tugas BAIS di wilayah Banda Aceh.

Dari hasil pemeriksaan, MA diketahui melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimilikinya. Tidak hanya itu, warga negara asing tersebut juga terbukti memiliki dokumen kependudukan Indonesia secara ilegal.

Atas pelanggaran tersebut, MA diproses secara hukum dan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Banda Aceh. Majelis hakim kemudian menjatuhkan hukuman satu tahun penjara berdasarkan Pasal 122 huruf (a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Usai seluruh masa hukumannya berakhir, Imigrasi Banda Aceh tidak berhenti pada proses pemidanaan. MA kembali dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi untuk keluar dari wilayah Indonesia.

Bambang Tri Cahyono menegaskan, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh akan terus menjalankan pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian secara konsisten di seluruh wilayah Provinsi Aceh.

Menurutnya, keberadaan warga negara asing di Indonesia harus selalu berada dalam koridor hukum dan ketentuan izin tinggal yang berlaku.

“Penegakan hukum imigrasi dilakukan secara ketat dan terukur untuk menjaga ketertiban dan kedaulatan negara. Warga negara asing yang telah menyelesaikan sanksi pidana harus dideportasi dan ditahan,” tegas Bambang.

Ia juga mengingatkan seluruh warga negara asing yang berada di Indonesia agar menghormati dan menaati setiap peraturan yang berlaku.

“Kami menegaskan bahwa setiap warga negara asing yang berada di wilayah Indonesia harus mematuhi semua hukum dan peraturan yang berlaku,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Regional Direktorat Jenderal Imigrasi Aceh Tato Juliadin Hidayawan mengapresiasi langkah cepat jajaran Imigrasi Banda Aceh serta solidnya koordinasi antarinstansi dalam menangani kasus tersebut.

Menurut Tato, pengawasan terhadap warga negara asing di Aceh harus dilakukan secara berkelanjutan guna memastikan tidak ada ruang bagi pelanggaran hukum keimigrasian.

“Tindakan deportasi ini merupakan bukti nyata keseriusan kita dalam menjaga perdamaian dan stabilitas regional,” kata Tato.

Ia menambahkan, pengawasan keimigrasian di Aceh akan terus diperkuat melalui sinergi dengan berbagai lembaga, termasuk unsur intelijen dan aparat penegak hukum lainnya.

“Pengawasan imigrasi di wilayah Aceh terus diperketat melalui penguatan sinergi antar lembaga, termasuk intelijen dan lembaga penegak hukum lainnya,” pungkasnya. []


Editor  :   Redaksi
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Langgar Izin Tinggal dan Miliki Dokumen Kependudukan Ilegal, WN Pakistan Dideportasi dari Indonesia

Terkini

Iklan Parlemen