BANDA ACEH — Niat menyewakan mobil selama 10 hari justru berujung petaka. Sebuah Daihatsu Xenia yang diserahkan untuk dirental dengan tarif Rp350 ribu per hari diduga malah digadaikan tanpa seizin pemilik.
Kasus ini akhirnya terbongkar setelah korban melakukan pelacakan menggunakan GPS yang terpasang pada kendaraan. Polisi pun berhasil mengamankan seorang pria berinisial MTN (32), warga Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, MTN diamankan pada Selasa, 1 September 2026 setelah Unit VI Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh melakukan serangkaian penyelidikan.
“Perkara ini dilaporkan melalui dua laporan polisi, yakni LP/B/653/VIII/2026/SPKT/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh tertanggal 27 Juni 2026 dan LP/B/631/VIII/2026/SPKT/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh tertanggal 21 Agustus 2026,” kata Dizha.
Peristiwa tersebut bermula ketika pelapor menyerahkan satu unit mobil milik Husni kepada MTN untuk disewakan atau dirental selama 10 hari.
Tarif rental disepakati sebesar Rp350 ribu per hari.
Namun, setelah masa rental berakhir, pembayaran disebut tidak lagi dilakukan. Upaya pelapor menghubungi tersangka juga tidak membuahkan hasil.
Situasi tersebut membuat pelapor curiga. Berbekal perangkat GPS yang terpasang pada mobil, korban kemudian mencoba melacak keberadaan kendaraan.
Hasil pelacakan justru mengarah pada fakta yang mengejutkan.
Mobil tersebut diketahui telah digadaikan kepada pihak lain tanpa seizin pemilik maupun pihak yang bertanggung jawab atas kendaraan rental tersebut.
“Mobil yang dilaporkan digelapkan merupakan Daihatsu Xenia tahun 2021 dengan nomor polisi BL 1764 ZN atas nama Husni A.MA. Kendaraan tersebut diduga digadaikan dengan nilai sekitar Rp16 juta,” ungkap Dizha.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp130 juta.
Polisi kemudian bergerak melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan tersangka sekaligus mendalami rangkaian perkara tersebut.
Upaya itu membuahkan hasil pada Selasa, 1 September 2026.
Sekitar pukul 17.30 WIB, korban berhasil mengamankan MTN di kediamannya di kawasan Desa Lamjamee.
Tersangka kemudian dibawa ke Polresta Banda Aceh untuk menjalani pemeriksaan.
Setelah pemeriksaan awal dan proses hukum lebih lanjut, sekitar pukul 22.00 WIB, penyidik melakukan penangkapan terhadap MTN dan menetapkannya sebagai tersangka.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya tiga lembar bukti transfer biaya rental dan satu lembar kuitansi gadai.
Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, proses penyidikan masih terus dilakukan.
Penyidik akan melengkapi administrasi penyidikan serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Polisi juga masih mendalami seluruh rangkaian peristiwa untuk memastikan fakta-fakta perkara serta pihak lain yang mungkin berkaitan dengan dugaan penggelapan tersebut.
Dizha menegaskan, proses hukum terhadap tersangka dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kasus itu menjadi pengingat bahwa kendaraan rental bukan sekadar barang sewaan. Ketika kepercayaan disalahgunakan, sebuah mobil yang semula hanya disewakan selama 10 hari dapat berubah menjadi perkara pidana dengan kerugian hingga ratusan juta rupiah. []
Editor : Wahyu