Iklan Parlemen

terkini

Putusan Bebas Dua Mahasiswa Unigha Kembali Menguat, Banding JPU Tak Dapat Diterima

Kamis, 24 September 2026, 20.13 WIB Last Updated 2026-09-24T13:14:45Z
dok. Ilustrasi (AI)


SIGLI — Upaya hukum Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Pidie di Kota Bakti terhadap putusan bebas dua mahasiswa Universitas Jabal Ghafur (Unigha) Sigli kandas di tingkat banding.

Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh menyatakan permohonan banding JPU terhadap putusan bebas Muhammad Pria Al Ghadzi alias Tuma dan Mirzatul Akmal tidak dapat diterima.

Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim PT Banda Aceh, Irwan Effendi, dalam persidangan secara daring dengan agenda pemeriksaan memori banding JPU, Kamis (24/9/2026).

Dalam petikan putusan, majelis hakim menyatakan upaya hukum banding yang diajukan JPU tidak dapat diterima karena dinilai tidak memenuhi persyaratan formil.

Dengan putusan tersebut, PT Banda Aceh tidak melanjutkan pemeriksaan terhadap materi memori banding JPU maupun kontra memori banding yang sebelumnya diajukan pihak terdakwa.

Kuasa hukum kedua mahasiswa dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Pedir, Muzakar, menyebut putusan PT Banda Aceh semakin menegaskan status putusan bebas yang sebelumnya dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Sigli.

“Terhadap putusan bebas tidak ada lagi upaya hukum banding maupun kasasi,” kata Muzakar kepada Media ini, Kamis (24/9/2026).

Menurut Muzakar, persoalan tersebut berkaitan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengenai putusan bebas.

Ia juga merujuk Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2026, yang menurutnya menegaskan bahwa putusan bebas tidak dapat diajukan upaya hukum banding maupun kasasi.

“Jika upaya banding tersebut tidak lagi diperiksa oleh majelis hakim, maka putusan bebas terhadap dua mahasiswa Unigha sah secara hukum,” ujar Muzakar.

Sebelumnya, JPU Cabjari Pidie di Kota Bakti mengajukan banding atas putusan bebas Majelis Hakim PN Sigli terhadap Muhammad Pria Al Ghadzi alias Tuma dan Mirzatul Akmal.

Keduanya merupakan mahasiswa Unigha Sigli yang menjadi terdakwa dalam perkara dugaan pemukulan terhadap Ismail, Kepala Bagian Perlengkapan kampus.

Permohonan banding tersebut tercatat dalam Akta Permohonan Banding Elektronik Nomor 19/Akta Pid/2026/PN Sgi.

Berdasarkan salinan akta yang diperoleh Media ini, permohonan banding didaftarkan JPU Cabjari Pidie di Kota Bakti melalui Panitera PN Sigli pada Kamis, 6 Agustus 2026.

Namun, setelah diperiksa pada tingkat banding, PT Banda Aceh menyatakan upaya hukum tersebut tidak dapat diterima karena persoalan persyaratan formil.

Putusan itu sekaligus menjadi perkembangan terbaru dalam perkara yang menyeret dua mahasiswa Unigha tersebut, setelah sebelumnya mereka dinyatakan bebas oleh Pengadilan Negeri Sigli. []


Kontributor  :  Wahyu
Editor            : Rizki Maulizar
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Putusan Bebas Dua Mahasiswa Unigha Kembali Menguat, Banding JPU Tak Dapat Diterima

Terkini

Iklan Parlemen