JAKARTA — Upaya memasukkan barang terlarang dalam jumlah besar ke Indonesia kembali digagalkan. Berkat koordinasi lintas aparat, sebuah kapal yang membawa sekitar 2,6 ton barang terlarang berhasil diamankan pada Agustus 2026.
Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Jenderal TNI (Purn.) Djamari Chaniago mengapresiasi kerja sama Badan Narkotika Nasional (BNN), TNI, Polri, Bea Cukai, dan Kejaksaan dalam mengungkap jaringan tersebut.
Menurut Djamari, keberhasilan itu tidak terjadi secara tiba-tiba. Aparat telah melakukan koordinasi sejak tahap awal, mengikuti pergerakan kapal hingga akhirnya dilakukan penindakan.
“Ini (narkotika) bisa kita tangkap, bisa kita cegah masuk ke wilayah kita karena kita semua yang bertugas melakukan kerja sama sejak awal penjajakan. Kita ikuti kapal bersangkutan sampai bisa kita tangkap,” ujar Djamari saat menghadiri konferensi pers dan pemusnahan barang bukti pengungkapan kasus narkotika di Lapangan Parkir BNN, Jakarta, Rabu (23/9/2026).
Djamari menegaskan, pemberantasan narkotika bukan hanya persoalan penegakan hukum. Peredaran barang terlarang juga dinilai mengancam agenda pemerintah dalam menyiapkan sumber daya manusia Indonesia yang berkualitas.
Menurutnya, pemerintah tengah memberikan perhatian besar terhadap peningkatan kualitas sumber daya manusia sebagai bagian dari persiapan menghadapi masa depan bangsa.
“Kalau kita lihat program pemerintah, titik beratnya adalah bagaimana menyiapkan dan meningkatkan sumber daya manusia untuk menghadapi masa depan bangsa ini. (Masuknya narkotika) ini sangat mengganggu,” katanya.
Karena itu, pencegahan dari pintu masuk Indonesia menjadi salah satu langkah penting. Selain menyelamatkan masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkotika, upaya tersebut juga dapat mencegah munculnya beban sosial dan ekonomi yang lebih besar.
Djamari menekankan, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja bersama. Tidak ada satu institusi yang dapat mengklaim keberhasilan tersebut secara sendiri-sendiri.
“Ini menunjukkan kerja sama yang baik akan menghasilkan sesuatu yang lebih baik. Pada saat kita bekerja sama, tidak ada satu orang pun yang bertepuk dada sambil mengucapkan berhasil. Ini adalah kerja sama kita semua,” tegasnya.
Djamari juga menyampaikan peringatan kepada pihak-pihak yang masih mencoba memasukkan barang terlarang ke Indonesia.
Ia menegaskan, semakin kuatnya koordinasi antarlembaga akan membuat upaya penyelundupan terus menjadi sasaran penindakan aparat.
“Sekaligus ini memberikan peringatan kepada pihak lain yang berusaha mencoba memasukkan lagi barang-barang terlarang. Pasti akan kami tangkap, karena kerja sama kita di lapangan sangat erat,” ujarnya.
Ia juga meminta agar proses pemusnahan barang bukti dilakukan dengan pengawasan ketat. Barang bukti yang telah disita harus dipastikan seluruhnya masuk dalam proses pemusnahan dan tidak tercecer ataupun keluar dari tempat pemusnahan.
“Barang-barang bukti ini harus dilakukan secara ketat pengawasannya. Jangan sampai barang bukti ini tercecer di luar insinerator,” katanya.
Menurut Djamari, pemusnahan barang bukti dalam jumlah besar membutuhkan waktu dan pengawasan ekstra. Ia mencontohkan pemusnahan sekitar 1,3 ton barang bukti di Batam sebelumnya yang berlangsung hingga kurang lebih 24 jam.
Sementara itu, Kepala BNN Komjen Pol. Suyudi Ario Seto mengungkapkan sejumlah barang bukti narkotika dimusnahkan dalam kegiatan tersebut.
Barang bukti itu terdiri dari sabu seberat 29.613,81 gram, sabu cair lebih dari 2,02 ton atau setara 2.155,6 liter, ganja seberat 4.156,81 gram, daun ganja 10,65 gram, tembakau sintetis 61,01 gram, MDMA 988,94 gram, etomidate 437,5 mililiter, serta ketamin 1.222 gram.
Seluruh barang bukti tersebut berasal dari penanganan 21 laporan kasus narkotika dengan total 25 tersangka.
Suyudi mengatakan, pemusnahan dilakukan melalui prosedur yang ketat dengan melibatkan pengawasan berbagai pihak.
“Seluruh rangkaian kegiatan pemusnahan ini dilaksanakan melalui proses yang sangat teliti, cermat, serta di bawah pengawasan ketat dari berbagai pihak,” ujar Suyudi.
Menurutnya, pemusnahan merupakan bentuk pertanggungjawaban institusi untuk memastikan barang bukti yang telah disita tidak kembali beredar dan disalahgunakan.
BNN juga memastikan metode pemusnahan yang digunakan memenuhi standar keamanan, termasuk untuk mencegah dampak negatif maupun pencemaran terhadap lingkungan sekitar.
“Melalui kegiatan pemusnahan ini, sekali lagi kita tegaskan komitmen negara dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika guna mengurangi risiko penyalahgunaan yang merusak sendi-sendi kehidupan bermasyarakat,” kata Suyudi.
Kegiatan tersebut turut dihadiri sejumlah pejabat kementerian dan lembaga terkait, di antaranya PA Staf Ahli TK III Bidang Sosbudkum HAM dan Narkoba Panglima TNI Mayjen TNI Agus Isrok Mikroj, Dirjen Pol dan Pum Kemendagri Akmal Malik, Deputi Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Kemenko Polkam Irjen Pol. Desman S. Tarigan, Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi dan Informasi Kemenko Polkam Eko D. Indarto, Deputi Bidang Penindakan BPOM Irjen Pol. Tubagus Ade Hidayat, serta perwakilan Bea Cukai, Kemenko PMK dan kementerian/lembaga terkait. []
Sumber : Kemenko Polkam RI
Editor : Wahyu