JAKARTA – Bursa Efek Indonesia (BEI) akan melakukan perubahan penting pada mekanisme perdagangan saham mulai 28 September 2026. Salah satu perubahan utama adalah penurunan batas harga minimum saham di pasar reguler dan pasar tunai dari Rp50 menjadi Rp1 per saham.
Kebijakan tersebut sekaligus diikuti dengan perubahan klasifikasi batas Auto Rejection Atas (ARA) dan Auto Rejection Bawah (ARB) yang akan diterapkan secara bertahap hingga akhirnya ARB menjadi simetris dengan ARA mulai 1 Januari 2027.
BEI menyebut perubahan batas harga minimum tersebut bertujuan memberikan ruang perdagangan yang lebih luas bagi saham-saham berharga rendah sekaligus meningkatkan kualitas pembentukan harga atau price discovery.
Pada tahap pertama, yang berlaku mulai 28 September hingga 31 Desember 2026, saham dengan harga Rp1 hingga Rp10 akan memiliki batas ARA dan ARB masing-masing sebesar Rp1.
Untuk saham dengan harga di atas Rp10 hingga Rp200, ARA ditetapkan sebesar 35 persen dan ARB 15 persen. Sementara saham dengan harga di atas Rp200 hingga Rp5.000 memiliki ARA 25 persen dan ARB 15 persen. Adapun saham dengan harga di atas Rp5.000 memiliki ARA 20 persen dan ARB 15 persen.
Perubahan lebih besar akan berlaku mulai 1 Januari 2027. Pada tahap ini, BEI akan menerapkan ARB secara simetris dengan ARA berdasarkan kelompok harga.
Saham dengan harga Rp11 hingga Rp200 akan memiliki ARA dan ARB masing-masing 35 persen. Untuk saham di atas Rp200 hingga Rp5.000, keduanya ditetapkan 25 persen, sedangkan saham di atas Rp5.000 memiliki ARA dan ARB masing-masing 20 persen.
Dengan penghapusan batas minimum Rp50, saham yang sebelumnya tertahan pada level tersebut dapat diperdagangkan dalam rentang harga yang lebih luas.
BEI menyatakan perubahan itu diharapkan dapat meningkatkan likuiditas sekaligus memperbaiki proses price discovery. Bursa juga telah melakukan serangkaian pengujian dan persiapan infrastruktur sebelum penerapan kebijakan.
Hingga pertengahan September, sebanyak 92 Anggota Bursa (AB) telah menyatakan siap mengikuti perubahan tersebut, sementara satu AB masih dalam proses penyelesaian kesiapan teknis. BEI menyatakan optimistis implementasi dapat berjalan sesuai jadwal pada 28 September 2026.
Direktur Pengembangan BEI Iding Pardi sebelumnya mengatakan bursa telah mengidentifikasi potensi dampak perubahan harga minimum Rp1 dan memperkirakan dampaknya terhadap pasar tidak terlalu besar. Menurut BEI, kebijakan tersebut justru diarahkan untuk membuat mekanisme pasar lebih fair dan memperbaiki kualitas pembentukan harga.
Perubahan harga minimum saham dan mekanisme auto rejection tersebut menjadi bagian dari rangkaian reformasi pasar modal Indonesia.
BEI sebelumnya menyatakan perubahan tersebut diharapkan dapat memperoleh respons positif dari penyedia indeks global seperti MSCI dan FTSE. Namun, respons maupun keputusan akhir dari masing-masing penyedia indeks tetap merupakan kewenangan lembaga tersebut.
Selain perubahan batas harga minimum, BEI juga mulai mengimplementasikan transaksi short selling secara bertahap pada September 2026. Daftar Efek Short Selling dijadwalkan diterbitkan pada 28 September dan berlaku efektif mulai Oktober 2026.
Dengan demikian, perubahan yang mulai berlaku pada 28 September tidak sekadar menyangkut saham berharga rendah. Kebijakan tersebut juga menjadi bagian dari upaya BEI menyesuaikan infrastruktur perdagangan, memperluas fleksibilitas transaksi, serta meningkatkan mekanisme pembentukan harga di pasar modal Indonesia. []
Sumber : Stockbit
Editor : Wahyu