Iklan Parlemen

terkini

Polda Aceh Bongkar Kasus Aborsi, Tiga Orang Termasuk Bidan Ditangkap

Rabu, 23 September 2026, 22.36 WIB Last Updated 2026-09-23T15:36:12Z
dok. Istimewa


BANDA ACEH – Kasus dugaan aborsi di Banda Aceh berhasil diungkap Tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Aceh. Polisi menangkap tiga orang yang diduga terlibat dalam praktik tersebut, termasuk seorang bidan.

Ketiga orang yang diamankan masing-masing berinisial MR (19), NJN (42), dan SBR (46). SBR diketahui berprofesi sebagai bidan dan diduga menjadi pihak yang membantu proses aborsi.

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Joko Krisdiyanto mengatakan, kasus tersebut bermula pada 19 Desember 2024 ketika GH, yang merupakan pacar MR, mengaku sedang hamil.

Kondisi tersebut kemudian membuat MR dan GH mencari cara untuk menggugurkan kandungan. Dalam prosesnya, GH menghubungi NJN yang merupakan ibu kandung MR untuk menyampaikan kehamilannya sekaligus meminta biaya aborsi.

“GH meminta biaya aborsi sebesar Rp6 juta,” kata Joko dalam keterangan tertulis, Rabu (23/9/2026).

Setelah mendapatkan uang tersebut, NJN kemudian berangkat ke Banda Aceh untuk menemani GH. Keduanya kemudian mendatangi tempat praktik seorang bidan berinisial SBR di kawasan Punge Jurong, Banda Aceh.

Menurut keterangan polisi, proses tersebut dilakukan dengan cara GH meminum obat yang diberikan oleh SBR. Setelah itu, kandungan GH mengalami keguguran.

GH bersama NJN kemudian membayar Rp2 juta kepada SBR. Setelah proses tersebut, keduanya membawa janin yang telah dibungkus kain putih untuk kemudian ditanam.

Kasus tersebut akhirnya terungkap setelah dilakukan penyelidikan oleh Tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Aceh yang dipimpin Kompol Budi Nasuha Waruwu.

Polisi menangkap NJN dan MR pada Senin, 10 Agustus 2026. NJN diamankan di Pulo Aceh, sedangkan MR ditangkap di Banda Aceh.

Dua hari kemudian, tepatnya 12 Agustus 2026, polisi kembali menangkap SBR di Desa Punge Jurong, Kota Banda Aceh.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya kain putih yang digunakan untuk membungkus janin, peralatan USG, alat untuk menggali tanah, bukti transfer biaya aborsi, obat dan alat yang diduga digunakan dalam proses aborsi, serta sejumlah alat komunikasi.

“Para pelaku saat ini diamankan di Polda Aceh untuk menjalani proses hukum,” ujar Joko.

Polda Aceh menyebut para pelaku dijerat dengan Pasal 464 huruf a, Pasal 465 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023, serta Pasal 20 huruf d UU Nomor 1 Tahun 2023.

Penyidik masih menangani perkara tersebut sesuai proses hukum yang berlaku. Status dan kesalahan masing-masing pihak selanjutnya akan ditentukan melalui proses peradilan. []


Editor   :  Wahyu
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Polda Aceh Bongkar Kasus Aborsi, Tiga Orang Termasuk Bidan Ditangkap

Terkini

Iklan Parlemen