PIDIE JAYA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pidie Jaya mengungkap empat perkara dugaan tindak pidana narkotika hanya dalam kurun waktu sepekan. Dari rangkaian pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa sabu dan ganja dengan total lebih dari 2,1 kilogram.
Empat perkara itu melibatkan sejumlah tersangka dari berbagai daerah, mulai dari Kabupaten Langkat, Pidie, Pidie Jaya hingga Bireuen.
Kasat Resnarkoba AKP Marjuli, S.Sos., M.S.M., mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Pidie Jaya.
Dalam perkara pertama, polisi mengamankan DA (46), seorang wiraswasta asal Desa Karang Rejo, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat. Dari tangan DA, petugas menyita 10 paket diduga sabu dengan berat bruto 6,07 gram serta satu unit telepon seluler Redmi warna biru muda.
Kasus kedua melibatkan MS (51), petani/pekebun asal Gampong Seulengging Beurabo, Kecamatan Padang Tiji, Kabupaten Pidie. Polisi menemukan satu bungkus diduga ganja seberat 1.060 gram yang dibungkus plastik warna hitam. Petugas juga menyita satu unit telepon seluler Redmi 6 warna hitam.
Pengungkapan berikutnya menjerat D (30), warga Desa Keude Ulim, Kecamatan Ulim, Kabupaten Pidie Jaya. Dalam perkara ini, polisi mengamankan satu paket diduga sabu dengan berat bruto 0,08 gram, gunting, plastik klip, serta satu unit telepon seluler Infinix warna hitam.
Sementara dalam perkara keempat, polisi mengamankan dua orang, yakni A (20), pelajar/mahasiswa asal Blang Sama Gadeng, Kecamatan Pandrah, Kabupaten Bireuen, dan MS (32), pelajar/mahasiswa asal Desa Seumeubok Baro, Kecamatan Pandrah, Kabupaten Bireuen.
Dari perkara tersebut, petugas menyita satu bungkus diduga ganja seberat 1.120 gram, serta dua unit telepon seluler masing-masing merek Realme dan Oppo.
Jika seluruh barang bukti tersebut dijumlahkan berdasarkan data yang disampaikan, polisi mengamankan sekitar 2.180 gram ganja dan 6,15 gram sabu, selain telepon seluler dan sejumlah peralatan yang berkaitan dengan perkara.
Salah satu penangkapan tercatat berlangsung pada Kamis, 24 September 2026 sekitar pukul 22.30 WIB di wilayah hukum Polres Pidie Jaya.
Keempat perkara tersebut kini ditangani penyidik Satresnarkoba Polres Pidie Jaya. Para tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pengungkapan empat perkara dalam sepekan ini menjadi bagian dari langkah Satresnarkoba Polres Pidie Jaya dalam menindak dugaan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
Polisi menegaskan seluruh proses hukum terhadap para tersangka dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. []
Editor : Wahyu