ACEH TIMUR – Pemerintah Kabupaten Aceh Timur kembali mencatat prestasi dalam pengelolaan keuangan daerah. Di tengah pembahasan arah pembangunan lima tahun ke depan, Pemkab Aceh Timur mengumumkan raihan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk ke-12 kalinya dari BPK RI Perwakilan Provinsi Aceh.
Kabar tersebut disampaikan Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al'farlaky, S.H.I., M.Si, dalam Rapat Paripurna ke-III Tahun 2026 DPRK Aceh Timur yang digelar di Gedung Utama DPRK Aceh Timur, Kamis (10/9/2026).
Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRK Aceh Timur, Musaitir, tersebut memiliki dua agenda utama, yakni penyampaian Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Pelaksanaan APBK Aceh Timur Tahun Anggaran 2025 serta penetapan Rancangan Qanun tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Kabupaten Aceh Timur Tahun 2025-2029.
Ketua DPRK Aceh Timur, Musaitir, mengatakan paripurna tersebut merupakan bagian penting dalam proses penyelenggaraan pemerintahan daerah, terutama dalam memastikan pertanggungjawaban penggunaan anggaran sekaligus menetapkan arah pembangunan daerah.
“Paripurna ini kita laksanakan untuk mempertanggungjawabkan pelaksanaan APBK tahun 2025 sekaligus membahas arah pembangunan lima tahun ke depan melalui RPJM,” ujar Musaitir.
Sementara itu, Bupati Iskandar Usman Al'farlaky menyampaikan apresiasi kepada DPRK Aceh Timur atas proses pembahasan yang telah dilakukan.
Dalam kesempatan tersebut, ia mengungkapkan bahwa Pemkab Aceh Timur kembali memperoleh opini WTP dari BPK RI Perwakilan Provinsi Aceh atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2025.
“Alhamdulillah, ini adalah WTP ke-12 bagi Pemkab Aceh Timur. Ini bukti komitmen kita bersama dalam mengelola keuangan daerah secara transparan dan akuntabel,” kata Al'farlaky.
Tak hanya membahas pertanggungjawaban APBK 2025, perhatian utama dalam sidang juga tertuju pada arah pembangunan Aceh Timur untuk lima tahun mendatang.
Dalam penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap Rancangan Qanun RPJM Kabupaten Aceh Timur Tahun 2025-2029, enam fraksi DPRK Aceh Timur menyatakan persetujuan agar rancangan tersebut ditetapkan menjadi Qanun.
Persetujuan tersebut menjadi pijakan bagi pemerintah daerah dalam menjalankan berbagai program pembangunan hingga 2029.
Bupati Iskandar menyatakan menerima dan menghargai seluruh masukan serta pandangan yang disampaikan enam fraksi DPRK Aceh Timur.
Menurutnya, RPJM 2025-2029 akan menjadi dokumen strategis sekaligus pedoman pemerintah daerah dalam menentukan prioritas pembangunan selama lima tahun ke depan.
Sejumlah sektor menjadi perhatian, mulai dari infrastruktur, pendidikan, kesehatan, penguatan ekonomi masyarakat hingga tata kelola pemerintahan.
Dengan disetujuinya Rancangan Qanun RPJM tersebut, pemerintah daerah diharapkan dapat menerjemahkan visi pembangunan ke dalam program yang berdampak langsung terhadap masyarakat.
Rapat Paripurna ke-III DPRK Aceh Timur tersebut turut dihadiri unsur Forkopimda Aceh Timur, para Asisten, kepala SKPK serta sejumlah tamu undangan lainnya. []
Editor : Wahyu