BANDA ACEH – Aktivitas menyiram tanaman di pekarangan rumah warga berujung persoalan hukum. Seorang pria berinisial AD (43), warga Gampong Lamdom, Kecamatan Lueng Bata, Banda Aceh, diamankan polisi setelah diduga menanam dan merawat 21 tanaman yang diduga ganja tanpa sepengetahuan pemilik rumah.
Pengungkapan kasus tersebut berlangsung di Lorong Cut Nyak Dhien, Dusun Lampuuk Jaya, Gampong Batoh, Kecamatan Lueng Bata, Selasa (13/10/2026). Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan 16 polybag berisi tanaman yang diduga ganja dan lima batang tanaman sejenis yang tumbuh langsung di tanah pekarangan.
Kasus itu terungkap setelah pemilik rumah, Edi Mareansyah (52), mulai curiga terhadap tanaman yang tumbuh semakin besar di halaman rumahnya. Awalnya, Edi tidak mengetahui jenis tanaman yang ditanam dan dirawat oleh AD di pekarangan tersebut.
Namun, seiring pertumbuhan tanaman, Edi mulai mengenali ciri-cirinya dan menduga tanaman itu merupakan ganja. Ia kemudian menghubungi perangkat gampong untuk melaporkan temuannya dan meminta tindak lanjut.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kapolsek Lueng Bata AKP Jufri mengatakan, AD diduga telah menanam tanaman tersebut sejak Agustus 2026 tanpa sepengetahuan pemilik rumah.
“Awalnya pemilik rumah tidak mengetahui tanaman yang ditanam oleh terduga pelaku. Setelah tanaman tumbuh besar dan diketahui diduga merupakan tanaman ganja, pemilik rumah langsung menghubungi perangkat gampong,” jelas AKP Jufri.
Laporan pemilik rumah segera ditindaklanjuti perangkat gampong. Sekitar pukul 14.00 WIB, mereka mendatangi lokasi untuk memeriksa keberadaan tanaman yang dicurigai tersebut.
Setibanya di pekarangan rumah Edi, perangkat gampong mendapati AD sedang menyiram tanaman yang diduga ganja. Temuan itu kemudian ditindaklanjuti dengan mengamankan pria tersebut.
Sekitar pukul 15.00 WIB, AD dibawa ke Polsek Lueng Bata untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari lokasi, polisi turut mengamankan seluruh tanaman yang diduga ganja sebagai barang bukti. Total terdapat 21 tanaman, terdiri atas 16 tanaman dalam polybag dan lima batang yang ditanam langsung di tanah.
AKP Jufri mengatakan, setelah menerima laporan, polisi melakukan serangkaian tindakan, mulai dari mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), mengamankan terduga pelaku dan barang bukti, hingga mengumpulkan keterangan untuk kepentingan penyelidikan.
Atas dugaan perbuatannya, AD dipersangkakan melanggar Pasal 111 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Saat ini, AD bersama barang bukti telah diamankan di Polsek Lueng Bata. Penyidik masih mendalami kasus tersebut untuk mengungkap lebih jauh aktivitas penanaman tanaman yang diduga ganja di pekarangan rumah warga itu.
Polisi masih perlu memastikan melalui proses penyidikan dan pemeriksaan barang bukti terkait dugaan tindak pidana tersebut. Status AD dalam perkara ini tetap sebagai terduga pelaku hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. []
Editor : Wahyu