KLATEN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo, Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Tengah Ahmad Lutfi, dan seorang pihak swasta bernama M. Amin Wahyu Utomo sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta suap terkait audit keuangan Pemerintah Kabupaten Klaten.
Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah KPK memeriksa sejumlah pihak dalam operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Klaten, Jawa Tengah, dan Jakarta. Ketiga tersangka juga telah menjalani pemeriksaan dan langsung ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Cabang Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan.
Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan kecukupan alat bukti dalam proses penyidikan.
"Setelah ditemukan adanya dugaan peristiwa pidana tindak pidana korupsi, maka dalam gelar perkara di tingkat pimpinan, KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan. Setelah ditemukan kecukupan alat bukti pada tahap penyidikan, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka," kata Achmad, Sabtu (17/10/2026).
Ketiga tersangka terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dan tangan terborgol saat keluar dari Gedung KPK setelah menjalani pemeriksaan. Mereka selanjutnya dibawa ke rumah tahanan KPK untuk menjalani penahanan selama 20 hari pertama.
Sebelum penetapan tersangka, tim KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) dan mengamankan 20 orang di dua lokasi berbeda, yakni Jakarta dan Klaten, Jawa Tengah.
Dalam operasi tersebut, penyidik turut mengamankan Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo. KPK juga menyita barang bukti berupa uang tunai sekitar Rp1 miliar yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang diselidiki.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pihak-pihak yang diamankan di wilayah Klaten masih menjalani pemeriksaan awal di Polres Klaten.
"Untuk para pihak yang diamankan di Klaten saat ini masih dilakukan permintaan keterangan di Polres Klaten. Salah satunya adalah Bupati Klaten," kata Budi.
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa serta dugaan suap yang berhubungan dengan pemeriksaan atau audit keuangan Pemerintah Kabupaten Klaten oleh BPK.
KPK masih melanjutkan proses hukum untuk mendalami peran masing-masing tersangka, aliran uang, serta rangkaian dugaan tindak pidana dalam perkara tersebut.
Penetapan tersangka merupakan bagian dari proses hukum yang berjalan. Pembuktian mengenai perbuatan dan tanggung jawab pidana masing-masing pihak akan dilakukan melalui mekanisme peradilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. [MS/AR]
Editor : Wahyu