Iklan Parlemen

terkini

Polres Aceh Selatan Bongkar Dugaan Penyelewengan Solar Subsidi

Sabtu, 17 Oktober 2026, 18.48 WIB Last Updated 2026-10-17T12:06:42Z
dok. Istimewa


ACEH SELATAN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Selatan mengungkap dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi. Seorang pria berinisial KL (46) diamankan bersama 640 liter solar, dua unit mobil Kia Travello, dan sejumlah barang bukti lainnya.

Pengungkapan tersebut bermula dari penyelidikan petugas terhadap dugaan penyalahgunaan BBM subsidi. Dalam kasus ini, polisi menduga solar yang diperoleh dari stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) menggunakan tangki yang telah dimodifikasi itu akan dijual kembali kepada pihak lain.

Kasus tersebut terungkap pada Jumat malam, 16 Oktober 2026, di Jalan Nasional Tapaktuan–Blangpidie, tepatnya di Gampong Kuta Trieng, Kecamatan Labuhanhaji Barat, Kabupaten Aceh Selatan.

Tim Unit 2 dan Unit Opsnal Satreskrim Polres Aceh Selatan yang dipimpin KBO Satreskrim Ipda Agus Mulyadi, S.H., menghentikan dan memeriksa mobil Kia Travello warna putih yang dicurigai mengangkut solar subsidi.

Kendaraan tersebut dikemudikan KL. Berdasarkan pemeriksaan awal, pria itu diketahui baru mengisi sekitar 74 liter solar di SPBU PT Fajarna Sabe, Kecamatan Labuhanhaji, menggunakan tangki minyak yang telah dimodifikasi.

Dari hasil pemeriksaan awal, KL diduga mengaku bahwa solar tersebut akan dijual kembali kepada pihak PT BHS yang berlokasi di Dusun Alue Trieng Gadeng, Gampong Kaye Aceh, Kecamatan Lembah Sabil, Kabupaten Aceh Barat Daya.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas kemudian melakukan pemeriksaan di lokasi penyimpanan BBM pada Sabtu, 17 Oktober 2026, sekitar pukul 01.00 WIB.

Di lokasi itu, polisi menemukan 20 jerigen berisi solar dengan perkiraan volume masing-masing 32 liter. Dengan demikian, total solar yang ditemukan diperkirakan mencapai 640 liter.

Petugas juga mengamankan satu unit mobil Kia Travello warna silver metalik bernomor polisi BL 1315 JW. Kendaraan tersebut, menurut keterangan awal terduga pelaku, turut digunakan untuk mengangkut solar.

Dari pengungkapan ini, polisi menyita 20 jerigen berisi solar, dua unit mobil Kia Travello, dua lembar surat tanda nomor kendaraan (STNK), satu unit telepon genggam Oppo A16 warna hitam, serta dua kartu MyPertamina.

KL beserta seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Polres Aceh Selatan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Kasat Reskrim Iptu Bagus Pribadi, S.H., M.H., menegaskan bahwa kepolisian akan terus menindak dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi.

“Kami berkomitmen menindak setiap dugaan penyalahgunaan BBM subsidi yang tidak sesuai dengan ketentuan. BBM bersubsidi diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak sehingga penyalurannya harus tepat sasaran,” tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak menyalahgunakan BBM bersubsidi dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui aktivitas yang mencurigakan.

Atas dugaan perbuatannya, KL disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Hingga kini, Satreskrim Polres Aceh Selatan masih mendalami perkara tersebut melalui proses penyidikan. Polisi juga akan melengkapi berkas perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. [*]


Editor  :   Redaksi
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Polres Aceh Selatan Bongkar Dugaan Penyelewengan Solar Subsidi

Terkini

Iklan Parlemen