Iklan Parlemen

terkini

Polisi Amankan Empat Nelayan di TPI Lampulo

Sabtu, 17 Oktober 2026, 18.16 WIB Last Updated 2026-10-17T11:18:00Z
dok. Istimewa


BANDA ACEH – Razia narkoba yang digelar jajaran Polresta Banda Aceh di kawasan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Lampulo, Kecamatan Kuta Alam, Sabtu (17/10/2026) dini hari, berujung pada pengamanan empat pria yang berprofesi sebagai nelayan. Polisi turut menemukan plastik berisi ranting dan biji yang diduga ganja serta plastik bekas sabu di dalam sebuah kapal.

Keempat pria yang diamankan masing-masing berinisial FA (40), warga Seunudon, Aceh Utara; HS (43), warga Nisam, Aceh Utara; AS (38), warga Mesjid Raya, Aceh Besar; dan MI (34), warga Simpang Mamplam, Bireuen.

Meski ditemukan barang yang diduga berkaitan dengan narkotika, polisi belum memastikan siapa pemiliknya. Keempat pria tersebut juga tidak mengakui kepemilikan barang bukti itu. Keterlibatan masing-masing masih didalami penyidik.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kasatresnarkoba Kompol Fandi Ba’u menjelaskan, pengamanan tersebut merupakan bagian dari Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) untuk menekan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polresta Banda Aceh.

Operasi berlangsung sekitar pukul 02.00 hingga 05.00 WIB dengan menyasar sejumlah titik di Kecamatan Baiturrahman dan Kuta Alam.

Tim gabungan yang dipimpin langsung Kompol Fandi Ba’u melibatkan personel Satresnarkoba, mulai dari Kanit I, Kanit II, Kasubnit Opsnal hingga anggota operasional, bersama personel Patroli Kota Satuan Samapta Polresta Banda Aceh.

Penyisiran pertama dilakukan di terminal labi-labi lama, Gampong Baru, Kecamatan Baiturrahman. Namun, petugas tidak menemukan aktivitas masyarakat yang terindikasi melakukan penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut.

Patroli kemudian bergeser ke kawasan TPI Lampulo. Di sana, petugas memeriksa sejumlah warung kopi yang dicurigai berpotensi menjadi lokasi transaksi ataupun penyalahgunaan narkotika.

Saat menyisir lorong belakang salah satu warung kopi, petugas menemukan tempat duduk yang diduga menjadi lokasi berkumpulnya orang-orang yang disinyalir terlibat penyalahgunaan narkoba.

Di lokasi itu, polisi menemukan sebuah botol minuman bermerek Sprite dengan dua lubang pada bagian tutup yang dipasangi pipet. Meski bentuknya mencurigakan, petugas tidak menemukan kaca pirex dan belum dapat memastikan siapa pemilik benda tersebut.

Penyisiran berlanjut ke kawasan pinggir laut, tepatnya di deretan kapal yang bersandar di pangkalan TPI Lampulo.

Petugas memeriksa sejumlah kapal hingga menemukan satu kapal yang dinilai mencurigakan. Penggeledahan di kapal tersebut kemudian mengarah pada pengamanan empat pria yang berada di dalamnya.

Menurut Kompol Fandi, berdasarkan pemeriksaan awal, keempat pria itu mengaku pernah menggunakan narkoba. Namun, mereka tidak mengakui kepemilikan barang yang ditemukan petugas.

Barang tersebut berupa satu plastik putih berisi ranting dan biji yang diduga ganja serta satu plastik bekas sabu.

“Keempat orang tersebut tidak mengakui kepemilikan barang bukti yang ditemukan petugas di dalam kapal,” jelas Fandi.

Polisi masih mendalami hubungan masing-masing pria dengan barang temuan tersebut. Dengan demikian, kepemilikan barang yang diduga narkotika itu belum dapat dipastikan.

Keempat pria berikut barang temuan kemudian dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polresta Banda Aceh untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Setelah pengamanan, penyidik melengkapi administrasi penyidikan dan menyiapkan gelar perkara untuk menentukan langkah hukum berikutnya.

Polisi juga merencanakan tes urine terhadap keempat pria tersebut guna mengetahui ada atau tidaknya indikasi penggunaan narkotika.

Selain proses penegakan hukum, Polresta Banda Aceh membuka kemungkinan penanganan melalui rehabilitasi bagi pihak yang memenuhi persyaratan. Penentuan kelayakan tersebut akan dilakukan melalui mekanisme Tim Asesmen Terpadu (TAT), berdasarkan hasil pemeriksaan dan asesmen.

“Kepemilikan barang yang ditemukan di dalam kapal masih dalam pendalaman. Hasil pemeriksaan urine maupun keputusan terkait rehabilitasi akan disampaikan nantinya,” ujar Fandi.

Operasi itu menjadi bagian dari upaya kepolisian menyasar kawasan yang dinilai rawan penyalahgunaan narkoba. Namun, kepastian mengenai kepemilikan barang bukti, hasil tes urine, serta status hukum keempat pria tersebut masih menunggu proses pemeriksaan lebih lanjut.

Polresta Banda Aceh menegaskan upaya pemberantasan narkotika akan terus dilakukan melalui penegakan hukum dan langkah pemulihan bagi pihak yang memenuhi ketentuan rehabilitasi. [*]


Editor  :  Wahyu
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Polisi Amankan Empat Nelayan di TPI Lampulo

Terkini

Iklan Parlemen