Iklan Parlemen

terkini

Pasien Kritis Ditagih Rp2,2 Juta Biaya Ambulans, GWI Soroti Transparansi Tarif Klinik Sadang

Rabu, 07 Oktober 2026, 23.37 WIB Last Updated 2026-10-07T16:37:18Z
dok. Istimewa


BANTEN – Persoalan biaya ambulans kembali menjadi sorotan setelah keluarga seorang pasien asal Pandeglang Selatan yang sedang menjalani perawatan dalam kondisi kritis di RSUD Banten mengaku ditagih biaya ambulans sebesar Rp2,2 juta oleh Klinik Sadang, Pandeglang, Banten.

Pasien tersebut disebut harus mendapatkan penanganan serius dan menggunakan oksigen serta perangkat pemantauan kondisi pasien. Di tengah situasi tersebut, keluarga masih menerima penagihan biaya transportasi ambulans dari fasilitas kesehatan yang merujuk pasien.

Informasi mengenai tagihan tersebut dikonfirmasi kepada pihak Klinik Sadang pada Rabu (7/10/2026) sekitar pukul 14.11 WIB.

Dalam komunikasi dengan awak media dari Gabungnya Wartawan Indonesia (GWI), dokter berinisial DW dari Klinik Sadang membenarkan adanya tarif ambulans sebesar Rp2,2 juta, termasuk komponen yang disebut sebagai EKG/EKD.

Menurut DW, besaran tarif tersebut berkaitan dengan ketentuan daerah. Ia menjelaskan bahwa untuk perjalanan ambulans lintas kabupaten, tarif dikenakan dengan perhitungan tertentu, termasuk dikalikan dua.

Namun, ketika ditanya mengenai kondisi keluarga pasien yang belum memiliki dana, DW menyampaikan agar keluarga setidaknya melakukan konfirmasi kepada petugas.

"Kalau keluarga belum ada duit yang penting konfirmasi saja, yang piket kasihan taunya beres," demikian keterangan DW sebagaimana direkam dalam komunikasi selama sekitar tiga menit.

Pada kesempatan berikutnya, sekitar pukul 15.39 WIB, DW kembali memberikan klarifikasi. Ia menyampaikan bahwa pihak klinik lebih mengutamakan keselamatan pasien.

"Maaf kami lebih mementingkan nyawa pasien dibanding bayar ambulans," ujar DW.

Pernyataan tersebut menjadi perhatian GWI karena di sisi lain, berdasarkan informasi dan dokumentasi yang diterima, keluarga pasien tetap menghadapi persoalan penagihan biaya ambulans ketika pasien sedang menjalani perawatan dalam kondisi berat di RSUD Banten.

GWI menilai persoalan ini tidak semata-mata menyangkut nominal Rp2,2 juta, melainkan juga menyangkut transparansi tarif, mekanisme penagihan, serta perlindungan terhadap keluarga pasien dalam kondisi darurat atau sakit berat.

Karena pihak klinik menyebut tarif tersebut mengacu pada Peraturan Daerah (Perda), GWI meminta agar dasar hukum yang dimaksud dapat dijelaskan secara terbuka kepada publik.

Ada sejumlah hal yang dinilai perlu diklarifikasi, antara lain Perda atau regulasi apa yang menjadi dasar penetapan tarif, bagaimana rincian perhitungannya, serta apakah terdapat tarif resmi yang dapat diakses pasien dan keluarganya.

GWI juga mempertanyakan keberadaan kuitansi atau dokumen resmi yang merinci tagihan sebesar Rp2,2 juta tersebut.

Menurut GWI, keterbukaan informasi mengenai tarif penting agar masyarakat, khususnya keluarga pasien kurang mampu, mengetahui secara jelas komponen biaya yang harus dibayarkan dan tidak merasa terbebani oleh biaya yang tidak dipahami dasar perhitungannya.

Dalam catatan yang dihimpun awak media, keluhan mengenai biaya ambulans disebut bukan kali pertama muncul. GWI menyebut terdapat keluarga pasien sebelumnya yang juga menyampaikan keluhan serupa terkait tarif ambulans.

Meski demikian, informasi tersebut masih perlu diverifikasi lebih lanjut kepada pihak-pihak terkait agar tidak menimbulkan kesimpulan bahwa persoalan tersebut merupakan pola yang berlaku secara umum di Klinik Sadang.

Salah seorang anggota keluarga pasien bahkan meminta agar persoalan tersebut tidak diperpanjang karena mereka sedang menghadapi kondisi keluarga yang sakit.

"Tidak usah dipermasalahkan karena kami pusing nunggu keluarga yang lagi sakit," ujar keluarga pasien.

Namun bagi GWI, pernyataan tersebut tidak menghapus pentingnya fungsi kontrol sosial media. Persoalan biaya pelayanan kesehatan, termasuk transportasi ambulans, dinilai tetap layak mendapat perhatian apabila menyangkut akses masyarakat terhadap layanan kesehatan.

GWI meminta Dinas Kesehatan dan Pemerintah Kabupaten Pandeglang melakukan klarifikasi serta pengawasan terhadap persoalan tersebut.

Sedikitnya terdapat tiga hal yang diminta untuk dijelaskan kepada publik:

1. Regulasi atau Perda apa yang menjadi dasar tarif ambulans Rp2,2 juta tersebut?
2. Bagaimana rincian resmi perhitungan tarif, termasuk komponen biaya yang dibebankan kepada pasien?
3. Apakah tarif resmi tersebut telah dipasang atau diinformasikan secara terbuka kepada masyarakat di Klinik Sadang?

Pengawasan dinilai penting agar persoalan biaya ambulans tidak menjadi beban tambahan bagi keluarga yang sedang menghadapi kondisi pasien sakit berat.

Di sisi lain, GWI tetap memberikan ruang kepada Klinik Sadang maupun pihak terkait untuk memberikan penjelasan lebih lengkap mengenai dasar hukum, rincian tarif, dan mekanisme penagihan tersebut.

GWI juga menegaskan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan membuka ruang klarifikasi maupun hak jawab bagi pihak-pihak yang diberitakan sesuai ketentuan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Persoalan ini pada akhirnya bukan sekadar soal angka Rp2,2 juta, tetapi bagaimana memastikan pelayanan kesehatan dan transportasi pasien berjalan dengan transparan, terjangkau, serta tetap mengedepankan kepentingan keselamatan dan kemanusiaan. []


Kontributor  : Sutisna
Editor           :  Redaksi
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Pasien Kritis Ditagih Rp2,2 Juta Biaya Ambulans, GWI Soroti Transparansi Tarif Klinik Sadang

Terkini

Iklan Parlemen