Iklan Parlemen

terkini

Remaja 16 Tahun Hamil, Polres Lebak Usut Dugaan Tindak Pidana Seksual

Jumat, 02 Oktober 2026, 00.03 WIB Last Updated 2026-10-01T17:05:12Z
dok. Istimewa


LEBAK – Kasus dugaan tindak pidana seksual terhadap seorang anak perempuan berusia 16 tahun di Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, kini ditangani Polres Lebak, Polda Banten.

Laporan terkait perkara tersebut diterima melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Lebak pada Selasa, 29 September 2026. Polisi menyatakan masih melakukan pendalaman terhadap laporan dan sejumlah bukti yang telah diterima.

Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol. Maruli Ahiles Hutapea mengatakan, laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/277/IX/2026/SPKT/POLRES LEBAK/POLDA BANTEN. Peristiwa yang dilaporkan disebut terjadi pada 25 September 2026 di wilayah Kecamatan Malingping.

“Polres Lebak telah menerima laporan terkait dugaan tindak pidana seksual terhadap anak. Laporan tersebut selanjutnya akan ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan dan penyidikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Maruli, Kamis (1/10/2026).

Kasus ini mencuat setelah korban yang masih berusia 16 tahun diketahui mengalami kehamilan. Korban sebelumnya menjalani pemeriksaan medis di Puskesmas Malingping dan kemudian mendapat perawatan di RS Cilograng.

Dalam penanganan awal perkara, penyidik juga telah menerima barang bukti berupa satu lembar surat hasil visum dari RSUD Adjidarmo Kabupaten Lebak. Keterangan dari pelapor dan saksi turut dicatat sebagai bagian dari proses penyelidikan.

Maruli mengatakan, penyidik akan mendalami seluruh informasi yang diperoleh untuk mengungkap rangkaian peristiwa tersebut. Pemeriksaan terhadap saksi maupun pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara juga akan dilakukan sesuai prosedur hukum.

“Karena perkara ini menyangkut anak, kami akan menangani kasus ini secara profesional, transparan dan sesuai prosedur hukum, dengan tetap memperhatikan perlindungan serta kepentingan terbaik bagi korban,” tegasnya.

Polisi juga mengingatkan masyarakat agar tidak menyebarluaskan informasi pribadi korban. Identitas, foto, alamat, maupun informasi lain yang dapat membuat korban dikenali diminta tidak dipublikasikan.

Menurut Maruli, perlindungan terhadap korban menjadi perhatian utama dalam penanganan perkara tersebut. Penyebaran identitas korban, terlebih karena masih berusia anak, dikhawatirkan dapat menambah beban psikologis korban.

“Perlindungan terhadap korban, khususnya anak, menjadi perhatian utama. Kami mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan yang dapat memperburuk kondisi psikologis korban maupun menyebarkan identitas korban di ruang publik,” pungkasnya. []


Editor  :  Wahyu
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Remaja 16 Tahun Hamil, Polres Lebak Usut Dugaan Tindak Pidana Seksual

Terkini

Iklan Parlemen