SERANG — Praktik penyalahgunaan solar bersubsidi dengan modus “kencingan” dibongkar Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten. Dalam pengungkapan di kawasan PT Yasa Mitra Karya (YAMIKA), Kampung Salira, Desa Salira, Kecamatan Pulo Ampel, Kabupaten Serang, polisi mengamankan dua tersangka berinisial NS dan GJ.
Kasus tersebut terungkap pada Kamis (24/9/2026) sekitar pukul 02.00 WIB. Polisi menemukan aktivitas pemindahan solar bersubsidi yang diduga telah dibeli dari sejumlah SPBU di wilayah Serang-Merak untuk kemudian ditampung dan dijual kembali dengan harga industri.
Modus yang digunakan cukup terstruktur. Solar bersubsidi dibeli menggunakan mobil dump truck tronton. Setelah kendaraan kembali ke lokasi PT YAMIKA, solar yang berada di dalam tangki kendaraan dikeluarkan dan dipindahkan ke jerigen sebelum ditampung dalam kempu berkapasitas satu ton.
Dalam perkara ini, NS diduga berperan sebagai pemilik kegiatan, sementara GJ bertugas menyalurkan uang kepada para sopir sebagai modal pembelian solar bersubsidi.
Setiap sopir disebut menerima modal sebesar Rp1 juta melalui transfer. Transaksi pembelian solar dilakukan menggunakan barcode Pertamina milik masing-masing sopir.
Setelah membeli solar di SPBU, para sopir kembali ke lokasi PT YAMIKA. Di tempat tersebut, seorang karyawan NS berinisial RH ditugaskan memindahkan solar dari tangki truk ke jerigen berkapasitas 35 liter.
Setiap kendaraan menurunkan sekitar tiga jerigen. Solar tersebut kemudian dipindahkan kembali ke kempu berkapasitas satu ton untuk selanjutnya dijual kepada pembeli dengan harga Rp11.000 per liter.
Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea mengatakan, pengungkapan tersebut menjadi bagian dari langkah kepolisian menindak penyalahgunaan BBM bersubsidi.
“Polda Banten akan terus melakukan penegakan hukum terhadap setiap bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi. Kami mengimbau masyarakat untuk menggunakan BBM bersubsidi sesuai dengan peruntukannya dan tidak melakukan kegiatan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Maruli, Minggu (27/9/2026).
Menurut Maruli, penyidik telah melakukan serangkaian tindakan hukum, mulai dari penyelidikan dan penyidikan, penetapan tersangka, penyitaan barang bukti, hingga penangkapan dan penahanan terhadap para tersangka.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, motif para tersangka diduga untuk memperoleh keuntungan pribadi secara melawan hukum dengan memanfaatkan solar bersubsidi yang semestinya digunakan sesuai peruntukannya.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita empat unit mobil truk tronton, satu kempu berisi sekitar 1.000 liter solar bersubsidi, serta 22 jerigen berkapasitas 35 liter yang berisi solar.
Selain itu, penyidik mengamankan satu unit pompa air listrik yang digunakan untuk memindahkan BBM, empat buah selang dan satu buah corong.
Kasus tersebut menunjukkan bagaimana BBM bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak diduga dialihkan melalui pola pembelian berulang di SPBU, kemudian ditampung dan dipasarkan kembali dengan harga industri.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Keduanya terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar. []
Editor : Redaksi