
Pidie Jaya - Kepolisian Resort (polres) pidie jaya kawal ketat Pelaksanaan Uqubat Cambuk yang selenggarakan di halaman Masjid Agung Tgk, Chik Pante Geulima, Meureudu, Kabupaten Pidie Jaya Jumat (24/01/2025).
Proses pelaksanaan Uqubat Cambuk tersebut dikawal ketat Polres Pidie Jaya di bawah arahan Kapolres AKBP Ahmad Faisal Pasaribu, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Meureudu, Iptu Teuku Anshari, S.E.
Eksekusi hukuman di jalankan sesuai Qanun Aceh Nomor 06 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, dihadiri sejumlah pejabat, seperti staf ahli Pj. Bupati Pidie Jaya, Teuku Samsul Bakri, S.Pd, Pabungdim Mayor Cpl Hendrianto, serta perwakilan Mahkamah Syariah, Satpol PP/WH, dan unsur terkait lainnya.
Teuku Samsul Bakri, dalam sambutannya, Uqubat Cambuk ini bertujuan untuk memberikan efek jera kepada pelaku serta menjadiq pengingat bagi masyarakat agar terus menjunjung tinggi nilai syariat Islam.
Eksekusi tersebut yang melibatkan dua pelanggar, yakni RM (35), warga Kecamatan Bandar Dua, yang menerima hukuman dua kali cambuk, dan MM (41), warga Kecamatan Mila, menerima hukuman empat kali cambuk.
Proses ini diawali dengan pembacaan putusan Mahkamah Syariah oleh hakim pengawas, dilanjutkan tausiah oleh Tgk. M. Nasir.
Dalam tausiahnya, Tgk. M. Nasir menekankan bahwa hukuman cambuk ini bukan untuk mempermalukan pelaku, tetapi sebagai wujud komitmen terhadap syariat Islam dan pengingat bagi masyarakat.
Kapolsek Meureudu, memastikan seluruh rangkaian kegiatan berjalan aman dan lancar. "Kapolres Pidie, telah menginstruksikan pada kami untuk mendukung penuh pelaksanaan syariat Islam dengan memastikan keamanan maksimal pada setiap kegiatan," ujarnya.
Kegiatan berlangsung tertib dan mendapat perhatian besar dari masyarakat. Pemerintah Pidie Jaya berharap dengan pelaksanaan Uqubat Cambuk dapat terus meningkatkan kesadaran kolektif untuk menjauhi pelanggaran hukum syariat.
Langkah ini sekaligus menegaskan dengan berkomitmen pada penegakan nilaii agama secara tegas.(**)