Iklan Parlemen

terkini

Forkopimda Aceh Sepakat Putus Pasokan BBM ke Tambang Ilegal, Pelaku PETI Diberi Tenggat hingga 17 Agustus 2026

Jumat, 24 Juli 2026, 19.44 WIB Last Updated 2026-07-24T12:44:31Z
Kesepakatan Bersama Forkopimda Aceh, Pada Kamis (23/7/2026). Foto: Dok.(Istimewa)


Banda Aceh – Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh mengambil langkah tegas untuk menghentikan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang kian marak di sejumlah wilayah. Salah satu kebijakan utama yang disepakati adalah memutus rantai pasokan bahan bakar minyak (BBM) menuju lokasi tambang ilegal.

Kesepakatan tersebut dicapai dalam Rapat Forkopimda Aceh yang dipimpin Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) di Kantor Gubernur Aceh, Kamis (23/7/2026).

Juru Bicara Pemerintah Aceh, Nurlis Effendi, mengatakan selain menyepakati penghentian pasokan BBM, seluruh unsur Forkopimda juga menandatangani Maklumat Bersama sebagai dasar penanganan aktivitas tambang ilegal di Aceh.

"Selain itu, telah ditandatangani maklumat bersama untuk menghentikan aktivitas tambang ilegal," ujar Nurlis di Banda Aceh, Jumat (24/7/2026).

Menurut Nurlis, Gubernur Aceh menyampaikan keprihatinannya atas semakin meluasnya aktivitas pertambangan emas tanpa izin yang telah menjangkau berbagai kabupaten di Aceh dan menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan, keselamatan masyarakat, serta potensi penerimaan daerah.

Menanggapi hal tersebut, Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan mengusulkan agar penanganan tidak hanya dilakukan melalui operasi penegakan hukum di lokasi tambang, tetapi juga dengan memutus jalur logistik yang menjadi penopang utama aktivitas ilegal tersebut.

"Pasokan BBM ke akses tambang ilegal perlu dihentikan. Untuk menanganinya dibutuhkan kerja sama dan kolaborasi yang kuat," kata Ruddi.

Kapolda mengakui bahwa aktivitas tambang ilegal di Aceh masih cukup tinggi meskipun aparat telah melakukan berbagai penindakan. Karena itu, ia menilai diperlukan sinergi antara pemerintah daerah, aparat keamanan, penegak hukum, hingga pemerintah kabupaten dan kota.

Dalam rapat tersebut, Sekretaris Daerah Aceh M. Nasir Syamaun memaparkan bahwa aktivitas tambang ilegal ditemukan di sedikitnya sembilan kabupaten, yakni Aceh Besar, Pidie, Aceh Tengah, Gayo Lues, Aceh Jaya, Aceh Barat, Nagan Raya, Aceh Barat Daya, dan Aceh Selatan.

Ia menjelaskan, aktivitas tambang ilegal menimbulkan berbagai dampak negatif, mulai dari pencemaran lingkungan akibat penggunaan merkuri, meningkatnya potensi konflik sosial, tingginya risiko kecelakaan kerja, hingga hilangnya potensi penerimaan negara dan daerah.

Pemerintah Aceh, lanjut Nasir, selama ini telah melakukan berbagai langkah penanganan, seperti sosialisasi bahaya merkuri, penertiban terpadu bersama aparat penegak hukum, koordinasi lintas instansi, hingga mendorong legalisasi pertambangan rakyat melalui penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).

Sebagai tindak lanjut, Forkopimda Aceh menerbitkan Maklumat Bersama yang memerintahkan seluruh pelaku PETI untuk segera menghentikan aktivitas penambangan dan mengeluarkan seluruh peralatan dari lokasi tambang paling lambat 17 Agustus 2026.

Apabila setelah batas waktu tersebut masih ditemukan aktivitas maupun peralatan tambang di lokasi, aparat akan mengambil langkah persuasif, preventif, hingga penegakan hukum secara tegas terhadap seluruh pihak yang terlibat, termasuk pekerja, pemodal, penadah hasil tambang, maupun pihak lain dalam rantai pertambangan ilegal.

Maklumat tersebut juga meminta Forkopimda kabupaten/kota untuk aktif melakukan pengawasan serta penindakan terhadap aktivitas PETI di wilayah masing-masing.

Selain itu, masyarakat diminta menghentikan pengadaan, penyimpanan, peredaran, penjualan, maupun penggunaan merkuri (air raksa) dan sianida tanpa izin karena berpotensi mencemari air, tanah, dan mengancam kesehatan manusia serta kelestarian lingkungan.

Dalam maklumat tersebut juga ditegaskan sanksi hukum bagi pelaku tambang ilegal. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pelaku penambangan tanpa izin dapat dipidana maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar. Sementara pelanggaran yang menyebabkan pencemaran lingkungan dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Adapun kegiatan pertambangan di kawasan hutan tanpa izin dapat dikenakan ancaman pidana hingga 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Maklumat Bersama tersebut ditandatangani oleh Gubernur Aceh Muzakir Manaf, Wali Nanggroe Malik Mahmud Al-Haythar, Ketua DPR Aceh Zulfadhli, Pangdam Iskandar Muda Mayjen TNI Joko Hadi Susilo, Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan, Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Yudi Triadi, serta unsur Forkopimda lainnya.

Melalui maklumat itu, Forkopimda Aceh mengajak seluruh masyarakat mendukung upaya pemberantasan pertambangan ilegal demi menjaga kelestarian lingkungan, keselamatan masyarakat, dan kepastian hukum di Aceh.

"Kami mengingatkan dan menyerukan kepada seluruh masyarakat untuk menghentikan kegiatan penambangan emas tanpa izin," demikian bunyi seruan dalam Maklumat Bersama Forkopimda Aceh.

Editor    : Redaksi
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Forkopimda Aceh Sepakat Putus Pasokan BBM ke Tambang Ilegal, Pelaku PETI Diberi Tenggat hingga 17 Agustus 2026

Terkini

Iklan Parlemen