Pidie – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Pidie secara resmi mengesahkan Rancangan Qanun (Raqan) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Tahun Anggaran 2025 menjadi Qanun Kabupaten Pidie dalam Rapat Paripurna Penutupan Masa Persidangan yang digelar di Gedung DPRK Pidie, Kamis (23/7/2026) malam.
Rapat paripurna tersebut dihadiri Bupati Pidie H. Sarjani Abdullah, S.H., M.H., sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah bersama legislatif dalam memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Dalam sambutannya, Bupati Sarjani Abdullah menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRK Pidie atas sinergi yang terjalin selama proses pembahasan hingga pengesahan qanun tersebut. Menurutnya, persetujuan bersama itu bukan sekadar memenuhi amanat regulasi, tetapi juga menjadi cerminan kuatnya kemitraan antara eksekutif dan legislatif dalam menjaga tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
"Pengesahan qanun ini merupakan bentuk tanggung jawab konstitusional sekaligus komitmen bersama untuk menghadirkan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat," ujar Bupati.
Pada kesempatan yang sama, Bupati juga mengungkapkan capaian membanggakan Pemerintah Kabupaten Pidie yang kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025.
Prestasi tersebut menjadi opini WTP ke-11 secara berturut-turut sejak tahun 2015. Capaian ini menunjukkan konsistensi Pemerintah Kabupaten Pidie dalam membangun sistem pengelolaan keuangan daerah yang tertib, transparan, serta sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan dan ketentuan perundang-undangan.
Bupati menegaskan, keberhasilan mempertahankan opini WTP bukanlah tujuan akhir, melainkan motivasi untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik, efektivitas penggunaan anggaran, serta mendorong pembangunan daerah yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Di akhir sambutannya, ia menyampaikan terima kasih kepada DPRK Pidie, seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Pidie, Forkopimda, serta seluruh elemen masyarakat yang telah memberikan dukungan terhadap jalannya pemerintahan dan pembangunan daerah.
"Semoga sinergi yang telah terbangun dengan baik ini terus diperkuat demi mewujudkan Kabupaten Pidie yang semakin maju, mandiri, dan sejahtera," tutupnya.
Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRK Pidie Anwar Sastra Putra, S.H., didampingi Wakil Ketua I T. Zulkarnaini, S.P. dan Wakil Ketua II T. Saifullah TS, S.E., serta dihadiri para anggota DPRK dan Sekretaris DPRK H. Idhami, S.Sos., M.Si.
Turut hadir unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah Pidie Drs. Samsul Azhar, para staf ahli, asisten, kepala SKPK, pimpinan lembaga keistimewaan, para kepala bagian, serta para camat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pidie.
Pengesahan Qanun Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Tahun Anggaran 2025 menjadi salah satu tonggak penting dalam siklus pengelolaan keuangan daerah, sekaligus menjadi dasar evaluasi untuk meningkatkan kualitas perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan anggaran pada tahun-tahun berikutnya. Dengan dukungan opini WTP yang kembali diraih, Pemerintah Kabupaten Pidie diharapkan mampu memperkuat kepercayaan publik serta mengakselerasi pembangunan yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat. [WAHYU]