Iklan Parlemen

terkini

Dr. Iswadi, M.Pd. Kembali Usulkan Keppres Kesejahteraan Guru dan Dosen

Jumat, 23 Mei 2025, 19.30 WIB Last Updated 2025-05-23T12:30:33Z

 

Jakarta  - Dalam upaya berkelanjutan untuk meningkatkan kualitas pendidikan nasional, Dr. Iswadi, M.Pd., seorang akademisi dan pemerhati pendidikan yang telah lama dikenal vokal dalam memperjuangkan nasib pendidik, kembali mengusulkan diterbitkannya Keputusan Presiden (Keppres) yang secara khusus mengatur dan menjamin kesejahteraan guru dan dosen di Indonesia. Usulan ini bukan yang pertama kali disuarakan oleh Dr. Iswadi, namun kini ia mengangkatnya kembali dengan argumen yang lebih kuat, disertai data dan fakta lapangan yang menunjukkan pentingnya perlindungan dan penghargaan terhadap profesi pendidik sebagai garda terdepan pembangunan sumber daya manusia.

Menurut Dr. Iswadi, selama bertahun-tahun, guru dan dosen di berbagai jenjang pendidikan menghadapi tantangan yang kompleks mulai dari beban kerja yang tinggi, ketidakpastian status kepegawaian, hingga persoalan penghasilan yang belum sepadan dengan kontribusi mereka.

“Kesejahteraan guru dan dosen bukan hanya soal angka dalam slip gaji. Ini soal penghargaan negara terhadap profesi mulia yang menjadi fondasi masa depan bangsa,” ujar Dr. Iswadi

Alumni Program Doktoral Manajemen Pendidikan Universitas Negeri Jakarta tersebut menjelaskan bahwa banyak guru honorer dan dosen tidak tetap di berbagai daerah masih menerima penghasilan jauh di bawah upah minimum regional. Padahal, tanggung jawab mereka sama beratnya dengan rekan-rekan yang sudah berstatus ASN atau pegawai tetap. Kondisi ini, menurutnya, menciptakan ketimpangan yang tidak hanya memengaruhi motivasi kerja, tetapi juga kualitas pengajaran secara keseluruhan.

Oleh karena itu, Dr. Iswadi mendorong pemerintah pusat, khususnya Presiden Republik Indonesia, untuk menerbitkan Keppres yang berisi kebijakan afirmatif dalam menjamin kesejahteraan tenaga pendidik. Ia mengusulkan agar Keppres tersebut mencakup beberapa poin utama, seperti Standarisasi Honor Minimum Nasional bagi Guru dan Dosen Tidak Tetap dengan Keppres diharapkan menetapkan standar honorarium minimum yang berlaku secara nasional, dengan memperhatikan tingkat pendidikan, beban kerja, dan biaya hidup regional. Selanjutnya Peningkatan Tunjangan Fungsional dan Insentif Kinerja. Selain gaji pokok, pendidik perlu mendapatkan tunjangan fungsional dan insentif berdasarkan kinerja, produktivitas akademik, serta kontribusi terhadap pengembangan institusi pendidikan.selanjutnya Jaminan Kesehatan dan Ketenagakerjaan yang Setara.Semua guru dan dosen, baik tetap maupun honorer harus memiliki akses terhadap fasilitas BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan yang setara, tanpa diskriminasi status kepegawaian. Kemudian Peluang Sertifikasi dan Pengembangan Profesional Berkelanjutan

Dr Iswadi mengatakan Keppres juga perlu mengatur kewajiban negara dalam menyediakan pelatihan, sertifikasi, serta akses ke program pengembangan profesional lainnya sebagai bagian dari investasi sumber daya manusia.
Selanjutnya Perlindungan Hukum dan Kejelasan Status Profesi baik untuk Guru dan dosen perlu mendapatkan perlindungan hukum dari ancaman, intimidasi, dan tindakan yang menghambat tugas profesional mereka, serta kejelasan status kepegawaian yang memungkinkan jenjang karier yang pasti.

Usulan ini mendapat sambutan positif dari berbagai kalangan, termasuk organisasi profesi guru dan perguruan tinggi. Ketua Forum Guru Honorer Indonesia, dalam pernyataannya, menyebut bahwa langkah Dr. Iswadi adalah suara hati para pendidik yang selama ini kurang mendapatkan perhatian serius dari pembuat kebijakan. “Kami berharap suara ini sampai ke istana. Negara tidak boleh terus-menerus menutup mata atas kondisi para guru dan dosen yang berjuang dalam keterbatasan,” ujarnya.

Di sisi lain, Dr. Iswadi juga menekankan bahwa peningkatan kesejahteraan guru dan dosen akan berdampak langsung pada peningkatan kualitas pendidikan. Ia mencontohkan negara-negara yang memiliki sistem pendidikan unggul umumnya memberikan perhatian serius terhadap kesejahteraan tenaga pendidik. “Motivasi dan dedikasi tidak tumbuh di ruang kosong. Ia tumbuh dari penghargaan yang diberikan oleh lingkungan dan negara,” katanya.
Dukungan publik terhadap inisiatif ini juga mulai menguat di media sosial. Banyak netizen, terutama kalangan guru dan mahasiswa pendidikan, menyuarakan harapan agar pemerintah menindaklanjuti usulan ini secara konkret.

Dr. Iswadi berharap, dengan semakin besarnya tekanan moral dari masyarakat, pemerintah tidak akan mengabaikan kebutuhan mendesak ini. “Ini bukan soal saya pribadi, ini soal masa depan pendidikan Indonesia. Kita tidak bisa membangun bangsa yang kuat dengan mengabaikan mereka yang mendidik generasi penerusnya,” pungkasnya.(**)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Dr. Iswadi, M.Pd. Kembali Usulkan Keppres Kesejahteraan Guru dan Dosen

Terkini

Iklan Parlemen