BANDA ACEH – Kasus pengrusakan dan pembakaran Gedung Fakultas Pertanian USK belum selesai. Polresta Banda Aceh terus tancap gas. Jumlah tersangka kini jadi 12 orang setelah 35 saksi diperiksa dan rekaman video dianalisis.
Pengungkapan itu disampaikan Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol Miftahuda Dizha Fezuono, Selasa 9/6/2026, mewakili Kapolresta Kombes Pol Andi Kirana.
Dari gelar perkara, polisi petakan peran masing-masing tersangka. Nggak semua sama.
1. MJ, 23 tahun - Otak Pengarah
Dijerat Pasal 262 ayat (1) Jo 20 & 21 KUHP. Perannya ngarahin penyerangan ke Fak Pertanian, nunjuk WS yang udah jadi tersangka jadi Korlap, plus pimpin rapat sebelum aksi.
2. AH, 20 tahun - Eksekutor Molotov
pelempar bom molotov dan pelaku pengrusakan fasilitas. Pasal 308 ayat (1) Jo 262 ayat (1) KUHP yang menjerat.
3. 10 Orang Lainnya: RA, AL, FA, MGA, TAJ, HF, IS, TKS dan 2 nama
Usia 20-22 tahun. Perannya ikut nyerang dan lempar ke kampus. Dijerat Pasal 308 Jo 262 Jo 521 Jo 522 KUHP.
“Peran mereka beda-beda. Penyidik masih dalami, nggak menutup kemungkinan ada tersangka lain,” tegas Kompol Dizha.
Aksi itu sempat bikin heboh Banda Aceh. Kerugian material besar, aktivitas akademik Fak Pertanian USK kacau.
Pihak USK sekarang fokus 2 hal: koordinasi penuh sama polisi biar kasus tuntas, dan percepat perbaikan gedung biar kuliah balik normal.
Polisi jamin proses hukum jalan profesional dan transparan. Kompol Dizha juga imbau publik hormati proses hukum, jangan bikin gaduh yang ganggu penyidikan.
12 tersangka sudah diamankan. Tapi pesan polisi jelas: siapa pun yang terbukti terlibat, tetap akan dikejar hukum sampai tuntas. [Red]