
Kepala BNN Kota Langsa, H Dahlan berpose bersama pada rapat koordinasi pengembangan dan pembinaan kab/kota tanggap ancaman narkoba, di Kanasya Cafe & Resto, Kamis, 15 Mei 2025.
LANGSA -- Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Langsa mendorong keterlibatan aktif pemerintah daerah, instansi terkait, dan masyarakat dalam menangani ancaman narkoba secara sistematis dan terpadu dalam hempang peredaran narkotika di Kota Langsa.
Kepala BNN Kota Langsa, Dr H Muhammad Dahlan SH, MH, dalam rapat koordinasi pengembangan dan pembinaan kab/kota tanggap ancaman narkoba, di Kanasya cafe dan Resto, Kamis, 15 Mei 2025.
Acara yang diinisiasi oleh Pemberdayaan Masyarakat (Dayamas) ini bertajuk 'pengembangan dan pembinaan Kabupaten dan Kota tanggap ancaman narkoba'.
Menurut, Dahlan kegiatan rapat tersebut merupakan bagian dari upaya BNN dalam mendorong keterlibatan aktif pemerintah daerah, instansi terkait, dan masyarakat dalam menangani ancaman narkoba secara sistematis dan terpadu di tingkat Kota Langsa.
Selain itu juga Dahlan, sampaikan tujuan dasar rapat koordinasi ini, yaitu membangun sinergi lintas sektor antara BNN, pemerintah daerah, instansi vertikal, dunia pendidikan, organisasi masyarakat, dan pihak swasta dalam pencegahan dan penanggulangan narkoba.
Lantas, mendorong percepatan realisasi kebijakan daerah seperti Qanun, Peraturan Wali Kota atau peraturan daerah yang mendukung program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).
Sambungnya, meningkatkan kapasitas daerah agar mampu mengidentifikasi, merespons, dan menanggulangi ancaman narkoba dengan pendekatan berbasis data, program, dan komunitas.
Mempersiapkan langkah pembinaan dan pendampingan berkelanjutan terhadap instansi pemerintah, desa/gampong, hingga komunitas sebagai bagian dari sistem kab/kota Tanggap Ancaman Narkoba (KOTAN).
Output yang diharapkan dari rapat itu adalah terbitnya komitmen bersama dalam bentuk nota kesepahaman atau rencana aksi daerah,"Terbentuknya jejaring kerja antar sektor untuk implementasi program P4GN dan adanya strategi lokal berbasis data untuk menjadikan Kota Langsa sebagai Kota Tanggap Ancaman Narkoba," urainya.
Kemudian acara yang dipandu oleh moderator kawakan Cut Maria, memberikan kesempatan kepada para narasumber lainnya.
Bea Cukai Langsa Kuwalahan Wilayah Kerja Luas.
Sementara itu, didapuk sebagai
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) C Kuala Langsa, Sulaiman, membahas bahwa Bea Cukai saat ini kuwalahan dengan wilayah kerja yang luas artinya bentangan pantai yang panjang dari Aceh Tamiang hingga ke pantai Pase (Aceh Utara--red).
"Kota Langsa ini masuk zona merah peredaran narkoba, kalau kita tidak sinergi maka akan banyak narkoba masuk dan kita harus tahu saat ini darurat narkoba," urainya.
Dimana saat ini Bea Cukai membawahi Kota Langsa, Tamiang, Aceh Tamiang dan Gayo Lues yang hanya 42 pegawai, butuh dukungan para pihak baik pemuda, media dan para pihak.
Sedangkan jarak dengan negara lain yang mempermudah masuknya barang haram narkoba juga rokok ilegal. Tidak kalah menarik adanya capaian penangkapan rokok ilegal.
"Dalam proses penindakan Bea Cukai Langsa tidak tebang pilih, oh ini kawan atau kolega kita tangkap, oleh karena ayo kita berantas barang ilegal," tegasnya.
Masih katanya, peredaran narkoba di Langsa terjadi trend yang meningkat hingga setengah ton penangkapan tim gabungan, yang menjadi hambatan, kenapa pantai sepanjang 137,26 km itu menjadi tempat yang menyenangkan bagi penyelundup?
Karena secara historis panjang pantai ini adalah jalur 'tikus' penyeludupan senjata dan banyak hal lain.
Saat ini upaya yang dilakukan Bea Cukai untuk menghempang laju peredaran narkoba, pihak kami memiliki drone navigasi dengan jangkau sangat luas, sebagai lending sport pangkalan kapal patroli, akan di pindah di Aceh yakni perairan Lhokseumawe yang akan memantau.
"Hambatan ada rumah yang menjorok ke laut yang punya akses langsung ke laut dan ini butuh kerjasama dengan Polisi, media, tokoh masyarakat serta lainnya," ungkapnya.
Senada narasumber lainnya yakni Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Langsa, Efrianto, SH, MH, dalam kupasan peran Kejaksaan sebagai subsistem kolaborasi pentahelix dalam P4GN.
"Kolaborasi adalah kerjasama dalam visi yang sama dalam pemberantasan narkoba. Seyogianya kerjasama antara BNN dan Kejaksaan, dan mendorong penyelidikan pada pihak Kepolisian," paparnya.
Penegakan hukum saat ini Kejaksaan Langsa tidak akan mentolerir para bandar narkoba bahkan minimal 2 tahun hingga 10 tahun tuntutan, bahkan diatas 10 kg sabu kita tuntut seumur hidup.
"Kita harapkan adanya tempat rehabilitasi bagi para pemakai. Sementara bagi para pengedar dituntut dari hukuman 20 tahun penjara sampai hukuman seumur hidup," ujarnya.
Kolaborasi Pentahelix dalam P4GN, adanya pemerintah, pelaku bisnis, akademisi dan komunitas,"Yang dilakukan kejaksaan adalah penyuluhan hukum, jaksa menyapa, koordinasi lokasi, pemberdayaan masyarakat," tutupnya.
Rapat tersebut di ikuti 25 peserta dari lintas instansi pemerintah daerah dan vertikal, Ketua DPD KNPI Langsa, Dr Rizki, DPC GRANAT Kota Langsa, DPD IKAN Kota Langsa, MPU, MAA Kota Langsa, DSI, Humas BNN, Islamsyah MTA ST dan jajaran staf lainnya.****