Iklan Parlemen

terkini

Kolaborasi Perusahaan Lokal dengan BUMD Untuk Pemberdayaan Ekonomis Daerah

Senin, 16 Juni 2025, 01.09 WIB Last Updated 2025-06-15T18:09:23Z

Mentari bersinar di atas Geurutee,
Angin berbisik sejuk terasa.
Pesona Aceh penuh destinasi,
Bakti untuk bangsa dan negara.

Naik perahu ke Sabang sana,
Melihat pantai nan indah berseri.
Pekerja Aceh punya makna,
Membangun negeri dengan hati nurani.

Mukaddimah
_Bismillahirrahmanirrahim_, di tengah upaya membangkitkan ekonomi daerah pasca pilpres dan memperkuat daya saing lokal, kolaborasi antara Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan perusahaan lokal menjadi strategi yang patut dikedepankan. Sinergi ini bukan hanya soal bisnis, tapi juga tentang bagaimana menciptakan ekosistem ekonomi yang adil, berdaya saing, dan berkelanjutan.
_Allahumma shalli alaa Muhammadin 'abdika warasulika nabiyyil ummi wa'alaa aalihii wa sallim._

Mengapa Perlu Kolaborasi ?

BUMD sebagai entitas usaha milik pemerintah daerah memikul tanggung jawab ganda: menjalankan fungsi pelayanan publik sekaligus menghasilkan keuntungan. Di sisi lain, Perusahaan lokal adalah representasi pengusaha daerah yang memiliki semangat wirausaha, kedekatan dengan masyarakat, dan pemahaman atas potensi lokal.
Jika kedua entitas ini bersinergi, maka akan terbentuk kekuatan ekonomi yang saling melengkapi: BUMD memiliki akses terhadap kebijakan dan modal publik, sedangkan Perusahaan lokal memiliki fleksibilitas, kecepatan, dan kedekatan dengan pasar.

Prinsip Kolaboratif dan Partisipatif

Kolaborasi bukan hanya soal bagi peran dalam pekerjaan, tapi juga tentang berbagi nilai, risiko, dan hasil. Dalam konteks ini, kemitraan antara BUMD dan Perusahaan lokal idealnya mengusung prinsip:
1. Keterlibatan Sejak Perencanaan
Perusahaan lokal harus dilibatkan sejak tahap perencanaan kegiatan atau proyek BUMD agar ada kesetaraan informasi dan tanggung jawab.
2. Keterbukaan dan Akuntabilitas
Proses pemilihan mitra kerja dilakukan secara transparan, berbasis kinerja dan kompetensi, bukan kedekatan personal atau politik.
3. Pemberdayaan Kapasitas Lokal
BUMD dapat menjadi fasilitator peningkatan kapasitas bisnis lokal melalui pelatihan, bimbingan teknis, atau skema inkubasi.
4. Berbagi Keuntungan dan Tanggung Jawab
Setiap kerja sama disusun dengan model bisnis yang adil dan saling menguntungkan.

Bentuk Kolaborasi yang Dapat Diadopsi

Beberapa skema yang bisa menjadi model kolaborasi antara BUMD dan Perusahaan lokal antara lain:
1. Kemitraan Operasional: Proyek layanan publik (seperti distribusi air minum dalam kemasan, infrastruktur gampong, atau pengelolaan sampah) dikerjakan bersama antara BUMD dan Perusahaan lokal.
2. Pengadaan dan Pasok Lokal: Perusahaan lokal menjadi pemasok utama bahan baku, logistik, atau peralatan yang digunakan oleh BUMD.
3. Co-Branding Produk Lokal: BUMD dan Perusahaan lokal memproduksi dan memasarkan produk bersama di bawah merek gabungan, misalnya AMDK lokal, produk pangan olahan khas Aceh, atau souvenir daerah khas Kesultanan Malikussaleh.
4. Off-Taker Agreement: BUMD menyerap hasil produksi dari Perusahaan lokal secara tetap dan terjadwal, memberi kepastian pasar bagi pelaku UKM.

Dampak Positif yang Diharapkan

1. Meningkatkan serapan tenaga kerja lokal, ini menjadi target bersama.
2. Mendorong perputaran ekonomi dalam daerah, supaya mampu menstabilkan _supply demand_ wilayah.
3. Membangun ekosistem bisnis berbasis kearifan lokal, kekhususan wilayah dan penerapan Syari'at Islam;
4. Mengurangi ketergantungan daerah terhadap pihak eksternal;
5. Mewujudkan pemerataan pembangunan ekonomi ke seluruh wilayah.

Penutup

Kolaborasi partisipatif antara Perusahaan lokal dan BUMD bukan hanya sekadar strategi ekonomi, tetapi langkah nyata menuju kemandirian daerah. Ketika pelaku usaha lokal dan BUMD bersatu dalam semangat kerja sama, maka pembangunan ekonomi tak lagi menjadi beban pemerintah semata, melainkan menjadi gerakan kolektif untuk kemajuan bersama.

“Membangun daerah harus dimulai dari membangun kepercayaan antar pelaku ekonomi lokal.” itu kuncinya.

Terakhir kami tertarik dengan slogan, jika bukan sekarang kapan lagi, dan jika bukan kita siapa lagi?.

_Akhirul Kalam Wallahul muwaffiq ila_aqwamit-thariiq, billahi fii sabililhaq fastabiqul khairat,_Waalaikumsalam Wr Wb_


Ditulis Oleh : Adhifatra Agussalim
Samudera Pase, Aceh Utara, 15 Juni 2025/19 Dzulhijjah 1446 H

Direktur Utama PT. Integra Sigma Indonesia
www.integrasigma.co.id

Dipublis Oleh : IRZHA
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Kolaborasi Perusahaan Lokal dengan BUMD Untuk Pemberdayaan Ekonomis Daerah

Terkini

Iklan Parlemen