“Dalam situasi tertentu, penyitaan kendaraan dapat dilakukan sebagai langkah terakhir apabila kendaraan digunakan untuk kegiatan berisiko tinggi atau tidak memenuhi spesifikasi teknis,” ungkap Irjen Pol Agus di Jakarta, Minggu (02/11/2025).
Kakorlantas juga mengingatkan seluruh jajaran agar menggunakan body camera (body cam) dan memanfaatkan teknologi Electronic Traffic Law Enforcement (e-TLE) dalam setiap proses penindakan. Hal ini penting untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas petugas di lapangan.
“Penggunaan teknologi pendukung seperti e-TLE Mobile dan body cam agar setiap proses penindakan terekam secara transparan dan akuntabel,” jelas Irjen Pol Agus.
Lebih lanjut, Kakorlantas menekankan keberhasilan satuan wilayah bukan diukur dari banyaknya jumlah tilang, melainkan dari stabilitas ketertiban dan keselamatan lalu lintas di masyarakat.
“Keberhasilan satuan wilayah tidak diukur dari banyaknya jumlah tilang, melainkan dari stabilitas ketertiban dan keselamatan lalu lintas di masyarakat. Korlantas Polri berkomitmen untuk memperkuat kehadiran Polantas sebagai pelindung dan pelayan masyarakat,” tutup Irjen Pol Agus.
Korlantas Polri akan terus menggencarkan operasi “Patroli Presisi Berperisai Cahaya” yang menempatkan personel Polantas di titik-titik rawan pada malam hingga dini hari. Operasi ini bertujuan mencegah munculnya aksi balap liar serta memastikan kehadiran negara di tengah masyarakat.