Meureudu – Polsek Bandar Baru Polres Pidie Jaya melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) perkara tindak pidana pencurian kepada Kejaksaan Negeri Pidie Jaya, Kamis 29 Januari 2026.
Penyerahan Tahap II dilakukan terhadap tersangka IY (65), warga Gampong Suka Damai, Kecamatan Lembah Seulawah, Kabupaten Aceh Besar, berdasarkan Laporan Polisi tanggal 2 Agustus 2025, terkait dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 KUHPidana.
Kasi Humas AKP Mahruzar Hariadi, menyampaikan bahwa pelaksanaan Tahap II dilaksanakan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Pidie Jaya sesuai Surat Kepala Kejaksaan Negeri Pidie Jaya tertanggal 28 Januari 2026.
Lebih lanjut disampaikan, penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan oleh Kanit Reskrim Polsek Bandar Baru bersama Banit Reskrim dan personel Polsek Bandar Baru. Sebelumnya, tersangka dikeluarkan dari Rumah Tahanan (Rutan) Polres Pidie Jaya dan selanjutnya dibawa serta dikawal menuju Kantor Kejaksaan Negeri Pidie Jaya.
AKP Mahruzar Hariadi menegaskan bahwa Polres Pidie Jaya berkomitmen melaksanakan penegakan hukum secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan dilaksanakannya Tahap II ini, penanganan perkara selanjutnya menjadi kewenangan pihak Kejaksaan Negeri Pidie Jaya untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.