Bener Meriah - Pelaku berinisial S (16), warga Kecamatan Timang Gajah, diamankan didesa Ketapang, Kabupaten Aceh tengah beserta barang bukti, Jum’at (16/01/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.
Setelah petugas melakukan penyelidikan berdasarkan laporan Masyarakat yang kehilangan unit sepeda motor jenis Honda Scoopy berwarna Merah di kawasan Desa Blangrongka, Kecamatan Timang Gajah, Kabupaten Bener Meriah, Aceh.
Kegiatan Curanmor ini telah lama meresahkan Masyarakat bahkan dilakukan ditengah rehabilitasi pasca bencana di Bener Meriah dan Aceh Tengah.
Danton I Kipan B sekaligus sebagai
Ka Korum Kipan B Yonif 114/SM Letda Inf Heri Pranata mendapatkan informasi dari salah satu Masyarakat di desa desa Ise-ise Kecamatan Linge. Kab. Aceh Tengah Prov Aceh, bahwasannya terlah terjadi pencurian kendaraan roda dua dan memohon pertolongan agar menangkap seorang pria yang membawa kabur sepeda motor jenis Scoopy Merah yg bergerak dari Desa Ise-ise menuju Takengon dengan ciri-ciri seorang Pria Muda, berambut Pirang gondrong menggunakan sepeda Motor Honda Scoopy Merah (Hasil Curanmor)
Ka Korum Letda Inf Heri Prananta dengan cepat berkoordinasi dengan Polsek setempat dan mengawasi langsung proses penangkapan Masyarakat tersebut serta menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan dengan cepat tanpa perlawanan.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor hasil curian sesuai dengan informasi yang diterima.
Sekirar pukul 10.05 Wib, Letda Inf Heri Pranata memerintahkan 6 orang Personel Kompi senapan B Yonif 114/SM untuk menghadang dan menangkap terduga curanmor yang akan melintasi Kompi B dengan ciri-ciri tersebut dari arah Ise-Ise menuju Takengon.
Sekitar pukul 10.20 Wib, terduga curanmor dengan ciri-ciri tersebut terlihat oleh Letda Inf Heri Pranata melintasi di depan Kompi Senapan B Yonif 114/SM dengan kecepatan tinggi selanjutnya karena Personel Polsek belum tiba di Kompi, Prajurit Kipan B Yonif 114/SM dengan sigap melakukan pengejaran dan penghadangan kendaraan yg di curigai.
Sekitar pukul 10.45 Wib, Setelah dilakukan pengejaran oleh personel Kipan B, Pelaku ditangkap di desa Ketapang 1 beserta barang bukti sepeda Motor Honda jenis Scoopy oleh 6 orang personel Kompi senapan B Yonif 114 /SM.
Selanjutnya terduga Curanmor dibawa ke Rumah Jaga Kesatrian Kipan B dan diterima oleh Letda Inf Heri Pranata dalam keadaan aman dan sehat.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pengakuan pelaku bahwa sepeda motor tesebut adalah milik keluarganya, selanjutnya dikarenakan keterangan dari terduga curanmor kurang dipercaya pelaku di tahan sementara di Kompi sambil menunggu Anggota Polsek dan Pemilik kendaraan.
Sekitar pukul 11.15 Wib, Pihak Polsek dan pemilik kendaraan tiba di Kompi dan diterima oleh Ka Korum. Selanjutnya pemilik kendaraan menyerahkan surat surat STNK dan BPKB kendaraan sebagai bukti kepemilikan didepan Personel Kompi dan Polsek. Informasi dari pemilik bahwa kendaaran tersebut telah hilang selama ±4 Hari. Selanjutnya Pelaku dan barang bukti diserahkan kepihak Polsek Isaq dipimpin Aipda Armansyah.
Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Isaq guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.