Meureudu – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pidie Jaya melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) perkara tindak pidana narkotika kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pidie Jaya, Selasa 20 Januari 2026.
Penyerahan Tahap II tersebut dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Pidie Jaya, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh pihak Kejaksaan.
Kasi Humas Polres Pidie Jaya AKP Mahruzar Hariadi, menyampaikan bahwa penyerahan tersangka dan barang bukti ini merupakan tindak lanjut dari hasil penyidikan perkara tindak pidana narkotika jenis sabu yang ditangani oleh Satresnarkoba Polres Pidie Jaya.
“Penyerahan Tahap II ini dilaksanakan berdasarkan Laporan Polisi Satresnarkoba Polres Pidie Jaya Polda Aceh tanggal 21 Oktober 2025 tentang tindak pidana narkotika jenis sabu, serta surat Kejaksaan Negeri Pidie Jaya yang menyatakan berkas perkara atas nama tersangka MT telah lengkap atau P-21,” jelas AKP Mahruzar Hariadi.
Adapun tersangka yang diserahkan berinisial MT (41), warga Gampong Manyang Lancok, Kecamatan Meureudu, Kabupaten Pidie Jaya.
Selain tersangka, turut diserahkan barang bukti berupa, 2 (dua) bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening dengan berat netto 1,03 gram, 1 (satu) unit handphone merek Oppo warna hitam, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna hitam nomor polisi BL 3416 QJ dan 1 (satu) set alat hisap (bong) yang terbuat dari botol plastik dan pipet.
Kasi Humas menambahkan, penyerahan tersangka dan barang bukti Tahap II ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang harus dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Polres Pidie Jaya berkomitmen untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika serta mendukung penanganan perkara secara profesional, transparan, dan akuntabel demi terwujudnya keamanan dan ketertiban masyarakat,” tutup AKP Mahruzar Hariadi.