Iklan Parlemen

terkini

49 Badan Usaha Milik Gampong Di Kecamatan Indrajaya Telah Memiliki Sertifikat Badan Usaha AHU

Minggu, 15 Februari 2026, 02.21 WIB Last Updated 2026-02-14T19:21:56Z

Pidie - Sebanyak 49 gampong di Kecamatan Indrajaya, Kabupaten Pidie, telah Memiliki Sertifikat Badan Hukum Umum (AHU) Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Minggu (15/2/2026)

BUMDes (Badan Usaha Milik Desa) adalah badan usaha yang dibentuk oleh pemerintah desa untuk meningkatkan perekonomian desa. Dengan demikian, BUMDes berperan penting dalam meningkatkan perekonomian desa dan kesejahteraan masyarakat desa.

Terkait Regulasi tentang BUMDes (Badan Usaha Milik Desa) di Indonesia telah mengalami perkembangan signifikan, beberapa regulasi pembahasan tentang Bumdes yaitu UU No. 3 Tahun 2024, Perubahan dari UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa, Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendesa PDTT) No. 3 Tahun 2021 tentang Pendaftaran, Pendataan, dan Pemeringkatan BUMDes, Permendesa PDTT No. 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan, dan Pengelolaan BUMDes, Permendesa PDTT No. 2 Tahun 2016 tentang Tata Kelola BUMDes dan Peraturan Bupati Pidie Nomor 45 Tahun 2020 Tentang Badan Usaha Milik Gampong.
Regulasi-regulasi tersebut mengatur tentang pendirian, pengelolaan, dan pengembangan BUMDes, serta memberikan landasan hukum yang jelas bagi BUMDes untuk beroperasi secara efektif dan berkontribusi pada pembangunan ekonomi desa.

Pendaftaran hingga keluarnya Sertifikat Badan Hukum AHU dilakukan melalui Dashboard Bumdes Kementerian Desa PDT RI yang nantinya proses keluarnya Sertifikat Badan Hukum AHU tersebut langsung dari Kementerian Hukum Republik Indonesia Secara Online.

Koordinator TPP Kecamatan Indrajaya Khaifan Sasmita, S.Sos menyampaikan bahwa dengan telah keluarnya Sertifikat Badan Hukum AHU Ke-49 Gampong dalam Kecamatan Indrajaya mengharapkan kepada Seluruh Pengelola BUMDES dapat memanfaatkan Dana Desa sebagai bentuk untuk mengembangkan usaha yang berpihak kepada masyarakat baik secara penganggaran bersumber dari dana ketahanan pangan gampong maupun bersumber dari dari dana reguler lainnya.

Pun demikian Khaifan Korcam TPP Indrajaya menghimbau kepada pemerintah gampong supaya Bumdes menjadi perhatian khusus pada pengalokasian dana desa, sebagai bentuk antisipasi sebagai penunjang saran dan prasarana apabila suatu saat dana desa ditiadakan oleh pemerintah pusat.

Khaifan sekaligus PIC. Bumdes Kecamatan Indrajaya Menyampaikan Apresiasi dan terima kasih kepada pemerintah gampong, pengelola Bumdes dan juga Pendamping Lokal Desa yang telah mendampingi dalam proses terhadap pendaftaran legalistas Sertifikat Badan Hukum AHU Ke-49 Gampong.

Harapan kedepan dengan telah legalnya seluruh Bumdes dari hasil perjuangan yang begitu panjang di Kecamatan Indrajaya kepada pengelola Bumdes dapat menjalankan tugas dan pokok fungsi dengan baik dalam mengembangkan ekonomi masyarakat di gampong, demikian imbuh Khaifan.
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • 49 Badan Usaha Milik Gampong Di Kecamatan Indrajaya Telah Memiliki Sertifikat Badan Usaha AHU

Terkini

Iklan Parlemen